TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Pemimpin di Ibu Kota Negara, Segini Gaji Anies Baswedan

Mau tau gaji gubernur? Kecil tapi tunjangannya besar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemban tugas yang tidak mudah dibanding kepala daerah lainnya. Sebab, Jakarta merupakan Ibu Kota Negara yang menjadi pusat bisnis dan pemerintahan. Permasalahan yang ada di Ibu Kota jauh lebih kompleks dibanding daerah lainnya.

Meski demikian, tantangan-tantangan tersebut tentu akan setara dengan tunjangan dan gaji yang di dapat oleh orang nomor satu di DKI Jakarta.

Lalu, berapa sebenarnya gaji Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta?

Baca Juga: Pernah Minat Jadi Perangkat Desa? Ini Detail Gaji Mereka Per Bulan

1. Gaji pokok gubernur hanya Rp3 juta

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Besaran gaji gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Sebagaimana PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur berlaku sama di semua wilayah Indonesia. Gaji pokok kepala daerah setingkat gubernur telah ditetapkan presiden sebesar Rp3 juta per bulan. Sementara wakilnya mendapat gaji Rp2,4 juta per bulan.

Namun, Anies mendapat tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp5,4 juta per bulan. Bila ditotal, besarnya adalah Rp8,4 juta per bulan.

2. Gaji kecil, tapi tunjangan gubernur DKI Jakarta besar

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski mendapat gaji pokok yang kecil, tapi tunjangan yang didapatkan jauh lebih besar dibanding gajinya lho! Namun, besarannya tergantung dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD itu sendiri. Perlu diketahui, DKI Jakarta merupakan daerah dengan PAD tertinggi secara nasional. Pada 2019 lalu, PAD DKI Jakarta mencapai Rp62,3 triliun. 

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki hak untuk mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) tergantung besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No. 109 tahun 2000.

Kepala Daerah tingkat provinsi yang memiliki PAD lebih dari Rp500 miliar paling rendah mendapat BPO sebesar Rp1,25 miliar. Sementara nilai paling besarnya adalah 0,15 persen dari PAD. Pembagian besarannya adalah 60:40 untuk gubernur dan wakil gubernur.

Biaya operasional itu digunakan untuk keperluan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lain yang mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga: Diperebutkan di Pilkada, Segini Lho Besaran Gaji Bupati!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya