Tertarik Jadi Notaris? Yuk Intip Penghasilannya
Notaris merupakan profesi yang cukup populer lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Notaris merupakan salah satu profesi yang cukup populer di masyarakat. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan, perjanjian, dan penetapan. Notaris diangkat serta diberi wewenang dan kewajiban oleh negara untuk melayani publik.
Nah, kamu tertarik gak jadi notaris? Penasaran gak sama penghasilannya? IDN Times merangkumnya untuk kamu.
Baca Juga: Jadi Pemimpin di Ibu Kota Negara, Segini Gaji Anies Baswedan
1. Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi notaris
Pejabat notaris sendiri diangkat oleh negara dalam hal ini oleh Menteri Hukum dan HAM. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi notaris.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, calon notaris harus memenuhi persyaratan pengangkatan sebagaimana Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, sebagai berikut :
- Warga negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
- Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
- Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga: Diperebutkan di Pilkada, Segini Lho Besaran Gaji Bupati!