TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Cara Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal

Pahami aturan mainnya biar gak merugikan diri sendiri

IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times - Kasus yang menimpa Yuliana Indriati di Solo bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman uang, khususnya secara online. Sebab, sudah semakin banyak pinjaman online (pinjol) abal-abal menebar jala dan siap mengambil untung dari peminjam. 

Salah sedikit saja, maka bisa berdampak buruk bagi si peminjam. Ancamannya banyak, bisa diintimidasi bahkan dengan ancaman kekerasan. Atau dalam kasus Yuliana lebih buruk lagi, fotonya diviralkan dalam bentuk meme dengan narasi berbau pornografi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing memberikan tips agar masyarakat tidak terjebak dalam jeratan fintech ilegal. "Kami tidak bosan-bosannya menyampaikan tips apabila ingin meminjam secara online," ujarnya kepada IDN Times.

Lantas, agar tidak terjebak fintech abal-abal atau mendapatkan pengalaman buruk saat meminjam uang di fintech, apa saja yang perlu kita perhatikan? Yuk simak tips berikut.

Baca Juga: OJK Sebut 940 Fintech Ilegal Dominasi Pemberi Pinjaman Online 

1. Pastikan fintech terdaftar di OJK. Cek website-nya!

IDN Times / Auriga Agustina

Tongam mengatakan, masih banyak masyarakat yang kerap melupakan pengecekan terhadap fintech yang menjadi tujuan pinjaman mereka. Padahal, hal itu penting dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan pinjaman.

"Masyarakat bisa melihatnya langsung di website ojk.go.id," ungkapnya.

2. Pinjam sesuai kemampuan

Ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Faktor ini, kata Tongam, juga penting untuk dipertimbangkan masyarakat. Sebab, meminjam uang di luar kemampuan kita untuk membayar, hanya akan menjerumuskan si peminjam.

"Lihat penghasilan anda apakah cukup untuk mencicil pinjaman. Jangan melakukan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama," jelas dia.

3. Pahami kewajiban seperti biaya dan jangka waktu serta risikonya seperti bunga dan denda

ANTARA FOTO/Maulana Surya/wsj.

Sebagai konsumen, Tongam mengingatkan masyarakat agar memahami kewajiban dan risikonya saat melakukan pinjaman. "Pahami bagaimana bunganya, fee, dan denda. Jangan menyesal setelah menerima pinjaman," tegasnya.

Perhitungkan jangka waktu pinjaman dan bunga yang harus dibayarkan. Apakah akan sanggup untuk membayarnya tepat waktu. Jika tidak, perkirakan pula apakah denda yang diberikan sanggup kamu bayar?

Jika memang dirasa terlalu berat baginya, Tongam menyarankan agar mencari alternatif lain. Jangan sampai malah terlilit utang semakin besar.

Baca Juga: OJK Blokir Fintech Abal-abal yang Viralkan Foto Berkalimat Porno

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya