Ini Cara Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal
Pahami aturan mainnya biar gak merugikan diri sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus yang menimpa Yuliana Indriati di Solo bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman uang, khususnya secara online. Sebab, sudah semakin banyak pinjaman online (pinjol) abal-abal menebar jala dan siap mengambil untung dari peminjam.
Salah sedikit saja, maka bisa berdampak buruk bagi si peminjam. Ancamannya banyak, bisa diintimidasi bahkan dengan ancaman kekerasan. Atau dalam kasus Yuliana lebih buruk lagi, fotonya diviralkan dalam bentuk meme dengan narasi berbau pornografi.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing memberikan tips agar masyarakat tidak terjebak dalam jeratan fintech ilegal. "Kami tidak bosan-bosannya menyampaikan tips apabila ingin meminjam secara online," ujarnya kepada IDN Times.
Lantas, agar tidak terjebak fintech abal-abal atau mendapatkan pengalaman buruk saat meminjam uang di fintech, apa saja yang perlu kita perhatikan? Yuk simak tips berikut.
Baca Juga: OJK Sebut 940 Fintech Ilegal Dominasi Pemberi Pinjaman Online
1. Pastikan fintech terdaftar di OJK. Cek website-nya!
Tongam mengatakan, masih banyak masyarakat yang kerap melupakan pengecekan terhadap fintech yang menjadi tujuan pinjaman mereka. Padahal, hal itu penting dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan pinjaman.
"Masyarakat bisa melihatnya langsung di website ojk.go.id," ungkapnya.
Baca Juga: OJK Blokir Fintech Abal-abal yang Viralkan Foto Berkalimat Porno