TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Pertimbangan jika Kamu Mau Beli Rumah saat COVID-19

Beli sekarang atau nanti? Apartemen atau rumah?

Ilustrasi homestay atau penginapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Di tengah kelesuan perekonomian, saat ini banyak pengembang yang menawarkan properti seperti rumah atau apartemen dengan harga yang miring. Banyak juga yang menawarkan keringanan kredit rumah.

Sungguh sangat menggiurkan ya. Apalagi bagi kamu yang tabungannya masih terbatas. Tapi, apakah tepat beli rumah saat pandemik COVID-19 seperti ini? IDN Times akan membagikan kamu lima hal yang harus kamu cek sebagai pertimbangan membeli rumah atau apartemen.

Baca Juga: Cari Insipirasi Buat Merintis Usaha? 5 Film ini Bisa Jadi Rekomendasi 

1. Cek dulu suku bunga dan promo yang ditawarkan

ilustrasi perumahan (Dok.Kementerian PUPR)

Pertama kamu haru cek dulu suku bunga KPR atau KPA yang ditawarkan. Menuru pengamat properti Aleviery Akbar, kamu harus membandingkan antara satu bank dengan yang lainnya.

"Bunga pinjaman dan promo juga kelebihan lainnya yang menguntungkan pembeli," kata Aleviery kepada IDN Times, Sabtu (11/7/2020).

Kamu juga harus cek promo yang ditawarkan. Karena banyak pengembang yang memberikan insentif kepada pelanggan mereka. "Seperti diskon, DP rendah, free service charge, free AC, furniture dan masih banyak promo lainnya," ujar Aleviery.

2. Cek fasilitas yang ditawarkan

Ilustrasi Apartemen (IDN Times/Sunariyah)

Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna kepada IDN Times mengatakan kamu perlu banget mempertimbangkan fasilitas kesehatan dan keamanan rumah atau apartemen yang ada. Apalagi COVID-19 belum selesai.

"Contoh kalau tinggal di rusun, apartemen cari dengan kondisi, kualitas pelayanan atau protokol kesehatan tinggi. Kalau beli rumah di perumahan cek yang
ada satpam, pengawasan, ada standar baik dari pengembang yg buat penghuni dilindungi dari sisi kesehatan dan keamanan," katanya.

3. Kan banyak diskon nih, tepat gak kalau beli sekarang?

ilustrasi perumahan (Dok.Kementerian PUPR)

Yayat menyebut keringanan yang diberikan pengembang untuk membeli rumah perlu kamu perhatikan baik-baik. Pasalnya, keringanan kredit ini tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kamu perlu membaca baik-baik aturan yang ada dan minta pengembang menjelaskan selengkapnya. "Kita harus hati-hati agar pola pelayanan yang diberikan khawatir terjadi kredit macet atau uangnya tidak kembali," ujar Yayat.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Begini Cara Pilih Partner Bisnis yang Tepat

4. Pilih membangun atau membeli rumah jadi?

Ilustrasi Permukiman di Jakarta (IDN Times/Anata)

Membangun rumah sendiri bisa jadi pilihan karena lebih murah dan kamu bisa memilih bahan yang kamu ingikan. Yayat mengatakan, kalau kamu punya atau sudah mengumpulkan modal, lebih baik membangun rumah sendiri.

"Jadi sesuai modal yang dimilki. Kalau rumah gede, takut di PHK atau putus kerja," katanya.

Saran lain yang diberikan Yayat, kamu bisa bekerja sama dengan orang tua untuk sharing modal. "Dibantu modal untuk lewati batas ketentuan yang belaku, untuk ambil cicilan," katanya menambahk

Baca Juga: Survei: Millennials Khawatir Dampak COVID-19 untuk Sektor Keuangan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya