37 Bank Penyalur Kredit Pemilikan Rumah Subsidi, Cek Persyaratannya!
Perhatikan syarat dan ketentuan pengajuan KPR subsidi!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan program rumah subsidi. Pembangunan rumah subsidi meningkat sekitar 110 ribu unit pada tahun 2018 ke 2019.
Peningkatan yang terjadi tak lepas dari faktor kebutuhan, di mana rumah menjadi salah satu kebutuhan primer semua orang. Ditambah lagi dengan harga yang terjangkau dan tenor cicilan yang panjang, membuat masyarakat semakin tergiur untuk memiliki rumah subsidi.
Per tahun 2020, terdapat 37 bank yang bertugas menjadi penyalur rumah subsidi bagi masyarakat. Berikut daftarnya.
Baca Juga: Ikuti 5 Langkah Ini agar KPR Kamu Disetujui oleh Bank
1. Daftar 37 bank penyalur KPR subsidi
- BTN
- BTN Syariah
- BNI
- BNI Syariah
- BRI
- BRI Syariah
- BRI Agro
- Bank Mandiri
- Bank Artha Graha
- Bank Sumut
- Bank Sumut Syariah
- BJB
- BJB Syariah
- Bank Kalbar
- Bank Jambi
- Bank Jambi Syariah
- Bank Sulserbar
- Bank Sulserbar Syariah
- Bank NTB Syariah
- Bank Sumsel Babel
- Bank Sumsel Babel Syariah
- Bank Jatim
- Bank Jatim Syariah
- Bank Nagari
- Bank Nagari Syariah
- Bank Papua
- Bank Aceh Syariah
- Bank Kalsel
- Bank Kalsel Syariah
- Bank Jateng
- Bank Jateng Syariah
- Bank Riau Kepri
- Bank Riau Kepri Syariah
- Bank Keb Hana
- Bank Sulteng
- Bank Kaltimtara
- Bank NTT
Baca Juga: 6 Cara Biar Kamu Bisa Lolos Pengajuan Rumah Subsidi