TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa yang Dimaksud Pembawa dalam Surat Berharga?

Status 'pembawa' dapat dimiliki individu atau perusahaan

ilustrasi mengurus dokumen (pixabay.com/Aymanejed)

Ada berbagai jenis instrumen pembayaran yang dapat digunakan selain uang, salah satunya yaitu cek. Instrumen ini mengarahkan pihak tertentu untuk membayar jumlah nominal tertentu kepada orang yang namanya tercantum pada cek.

Nah, cek ini dapat menjadi salah satu dokumen yang dikuasai oleh pihak yang disebut sebagai bearer atau pembawa.

Jika kamu masih asing dengan istilah pembawa, simak ulasan berikut.

Baca Juga: Cadangan Devisa: Pengertian, Jenis dan Komponennya

Baca Juga: 7 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Surat Berharga Negara (SBN)

1. Pengertian pembawa

ilustrasi perempuan memegang cek (pexels.com/cottonbro studio)

Melansir Global Negosiator, pembawa atau bearer adalah individu atau perusahaan yang memegang atau menguasai dokumen pembawa, dapat berupa surat berharga atau instrumen pembayaran lain seperti cek. Pembawa sendiri berhak atas pembayaran dana atau pengalihan hak milik atas penyerahan dokumen kepada penerima pembayaran atau pemindah.

Item pembawa dapat diuangkan oleh siapa pun yang mempresentasikannya ke bank pembayar. Misalnya, seorang pembeli yang menyerahkan dokumen hak milik, seperti bill of lading, kepada seorang pengirim yang mengangkut barang, maka pembeli itu berhak menerima pembayaran.

2. Instrumen pembawa

Cek sebagai bukti transaksi (canva.com)

Instrumen pembawa atau bisa disebut juga dengan dokumen pembawa, yaitu dokumen yang bisa dinegosiasikan. Instrumen pembawa misalnya, cek yang disahkan, dokumen gadai, serta resi gudang yang memiliki kebebasan untuk dinegosiasikan.

Keamanan dikeluarkan dalam bentuk fisik kepada pembeli, selain itu juga tidak ada informasi pembelian yang dicatat. Pemilik instrumen pembawa dianggap sebagai pemegang dan bagi yang mempunyai ikatan fisik berhak atas pembayaran kupon.

Baca Juga: Mengenal tentang Penggelapan dan Bentuk-bentuknya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya