TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Uang Mutilasi Rp100 Ribu, BI: Itu Perilaku Kriminal

Uang mutilasi sebagian uang asli dan sebagian uang palsu

Kantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) buka suara atas viralnya video mutilasi uang pecahan Rp100 ribu di media sosial. Adapun mutilasi uang yang dimaksud adalah menggabungkan setengah uang asli dan setengah uang palsu menjadi satu.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menegaskan hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perilaku kriminal dan sangat berpotensi dijatuhkan hukum pidana.

"Tindakan yang dilakukan dalam video tersebut itu bisa dikategorikan kriminal. Apabila misalkan dia dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan itu ada tidak pidananya," kata Erwin dalam pernyataan resminya, dikutip Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga: Uang Pecahan Baru Susah Terbaca Mesin Tiket MRT, Kenapa Ya?

Baca Juga: Daftar Lengkap Mata Uang Negara ASEAN beserta Pecahan Uangnya

1. Merusak rupiah

Contoh uang rusak (dok. Bank Indonesia)

Selain itu, Erwin menambahkan bahwa mutilasi uang tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perilaku merusak rupiah. Perilaku itu juga dapat jadi dasar penjatuhan hukum pidana bagi pihak yang melakukannya.

"Walaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang dia bisa dianggap merusak uang rupiah dan itu juga ada pidananya," ujar Erwin.

2. BI imbau masyarakat untuk menjaga rupiah

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Ita Malau)

Atas persiiwa tersebut, Erwin mengimbau kepada masyarakat untuk terrus menjaga uang rupiah. Hal itu sejalan dengan rupiah sebagai salah satu simbol bangsa.

"Kepada masyarakat Indonesia di seluruh Indonesia untuk menjaga uang rupiah yang kita cintai rupiah atas kedaulatan bangsa Indonesia yang menggambarkan kebanggaan kita juga kepada uang secara rupiah bangga dengan rupiah dan pahami rupiah demikian," tutur Erwin.

Baca Juga: Bank Indonesia Bilang Rupiah Tetap Kuat, Ini Buktinya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya