TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Instrumen Kredit: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

Penjelasan apa itu instrumen kredit

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Tahukah kamu apa itu instrumen kredit? Sekilas ketika mendengar kata kredit, mungkin kamu membayangkan kartu kredit. Sebenarnya hal itu tidak salah, namun pengertian sebenarnya jauh lebih luas daripada itu.

Dalam dunia perbankan dan keuangan instrumen kredit adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan setiap benda atau barang yang disepakati yang dapat digunakan sebagai mata uang. Selama kedua belah pihak (peminjam dan pemberi pinjaman) telah menyetujui penggunaan instrumen itu, barang apa pun dapat berfungsi sebagai instrumen kredit.

Instrumen kredit yang dikeluarkan oleh bank berbentuk kartu kredit. Pada gilirannya, pelanggan menggunakan instrumen kredit ini untuk melakukan pembelian 'secara kredit' dan membayar jumlah yang 'dipinjam' ke bank baik pada akhir bulan, kuartal, atau jangka waktu apa pun yang telah disepakati.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai apa itu instrumen kredit, mari simak ulasannya di bawah ini. 

Baca Juga: 3 Pengaruh Kartu Kredit dan Pay Later pada Kredit Skor Pribadi

Baca Juga: [OPINI] Instrumen Investasi Hidden Gems yang ‘Bebas’ Risiko

1. Memahami instrumen kredit

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan instrumen kredit sebagai warkat perjanjian penjaminan tertulis yang dapat berisi kesanggupan bayar atau perintah bayar sebagai bukti pinjaman; instrumen kredit yang merupakan kesanggupan bayar, antara lain, ialah promes dan surat aksep; alat kredit yang merupakan perintah bayar, antara lain, ialah cek, wesel dan L/C (credit instrument).

Pada dasarnya, instrumen merupakan janji oleh debitur bahwa ia akan membayar kembali ke pemberi pinjaman. Di beberapa negara seperti Inggris Raya, bank biasa mengeluarkan uang kertas tanpa cek dari Pemerintah. Sifat dari uang kertas ini yaitu bersifat surat promes.

Tanpa keamanan yang memadai dan mengakibatkan kegagalan bank sering, maka hal ini menyebabkan over-issue dari catatan tersebut. Pemerintah harus melarangnya, karena praktik ini terlalu berbahaya jika dibiarkan berlanjut.

Oleh sebab itu, saat ini hanya Bank Sentral suatu negara yang diizinkan untuk mengeluarkan uang kertas. Karena kepercayaan mereka pada stabilitas pemerintah, dan hampir sebagus uang maka uang kertas ini diterima oleh rakyat. 

Instrumen kredit juga dapat dimaksudkan kepada dokumen-dokumen yang memungkinkan terjadinya transaksi kredit. Karena dinilai lebih mudah dan nyaman bagi banyak orang, instrumen kredit juga semakin populer. Dengan instrumen kredit, orang  tidak perlu membawa uang kemana pun akan pergi. 

Cek merupakan contoh sederhana dari instrumen kredit. Saat seorang individu memberi cek lain, pada dasarnya individu tersebut mengatakan bahwa kertas tersebut membuktikan saya berutang sejumlah uang kepada individu tadi.

Apabila jika individu mengambilnya bank, mereka dengan senang hati akan membayar individu atas nama saya. Bahkan lebih sederhana daripada cek adalah nota perjanjian, yang juga sangat mirip. Macam-macam instrumen kredit yaitu kartu kredit, wesel cek dan L/C.

2. Fungsi instrumen kredit

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Terdapat berbagai macam fungsi instrumen kredit, yaitu sebagai berikut.

  • Dengan dokumen tertulis dapat membuat klaim yang diberlakukan. Agar kreditor memungkinkan dapat memegang instrumen untuk menagih dari debitornya, maka diperlukan instrumen kredit. 
  • Dengan instrumen kredit maka akan difasilitasi transaksi pertukaran. Hal ini bertujuan dengan menggunakan instrumen kredit yang tepat maka dapat meningkatkan volume produksi, manufaktur dan pedagang memanfaatkan kredit .
  • Untuk meminimalkan perselisihan di antara pihak-pihak yang berkontrak, maka fungsi instrumen kredit sangat diperlukan. Dengan instrumen semacam itu, maka dapat menentukan tingkat kewajiban dan klaim debitur dan kreditor.
  • Instrumen kredit juga dapat memfasilitasi produksi dan konsumsi. Sertifikat saham dan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak dalam kegiatan produksi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya