IMF Uji Ketahanan Perbankan RI dan Bos OJK Ungkap Hasilnya
Sektor jasa keuangan nasional stabil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan hasil pengujian International Monetary Fund (IMF) terhadap ketahanan sektor keuangan dan perbankan Indonesia.
Hasilnya, ketahanan Indonesia di sektor tersebut dinilai baik hingga mendukung kinerja perekonomian nasional yang relatif lebih baik dibandingkan negara-negara lain. Hasil itu tertuang dalam rilis laporan Article IV Consultation oleh IMF
"Hasil Global Bank Stress Test IMF menunjukkan dalam skenario ekonomi memburuk, stabilitas sistem keuangan Indonesia tetap dapat terjaga baik dengan buffer permodalan dan likuiditas perbankan yang dimiliki diperkirakan mampu menyerap risiko yang muncul,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulan Juni 2023, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani: Utang Indonesia ke IMF Sudah Lunas sejak Lama
Baca Juga: Sektor Jasa Keuangan Indonesia Stabil, Ada Buktinya
1. Inflasi mereda, kinerja ekonomi terus positif
Mahendra melanjutkan, asesmen OJK sampai dengan kuartal I 2023 menunjukkan kinerja korporasi turut meningkat.
"Tapi asesmen OJK sampai dengan kuartal pertama 2023 jumlah korporasi dalam tekanan, yang sempat meningkat selama pandemi dan bahkan meninggalkan scarring effect yang cukup dalam untuk beberapa sektor yang terus menurun," tuturnya.
Sementara itu, kinerja perekonomian nasional terpantau positif dengan tekanan inflasi mereda dan kembali ke rentang target Bank Indonesia. Selain itu, optimisme konsumen meningkat dan kinerja sektor riil juga terpantau positif.
"Neraca perdagangan, di tengah penurunan pelemahan harga komoditas utama ekspor Indonesia, juga mencatatkan surplus di Mei 2023," kata dia.
OJK akan mendukung transisi yang baik (smooth) dari era pandemik dengan melakukan normalisasi kebijakan secara bertahap (targeted), sehingga tidak menimbulkan guncangan (cliff effect). Kebijakan ini akan ditempuh secara terukur sehingga tidak menimbulkan moral hazard.
Baca Juga: Lagi, Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen