TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas! Pura-pura Jasa Pelunasan Kredit, Modus Baru Penipuan di 2024

Waspada tawaran jasa pelunasan kredit

ilustrasi pelaku kejahatan siber. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pelaku kejahatan tak henti-hentinya mencari cara untuk bisa mendapatkan korban. Ada banyak modus penipuan yang belum diketahui banyak orang, dan telah menelan banyak korban.

Di 2024 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menyoroti aksi penipuan baru berupa jasa pelunasan kredit. Biasanya, pelaku mengincar korban dengan rekam jejak kredit yang bermasalah.

Baca Juga: Bos OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Nasional Terjaga Stabil

1. Skema yang dilakukan para penipu dengan modus pelunasa kredit

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi OCBC Indonesia, Kamis (11/1/2024), aksi penipuan jasa pelunasan kredit ini dilakukan dengan menawarkan jasa untuk melunasi kartu kredit seseorang. Nah, pelaku akan memberikan syarat tertentu. Pada kenyataanya, pelaku tak memberikan layanan yang dijanjikan.

Ada empat skema yang biasanya dilakukan para penipu dengan modus pelunasan kredit. Pertama, dengan mengklaim bahwa semua utang kartu kredit korban sudah dilunasi. Padahal pelaku hanya melakukan pembayaran palsu.

Kedua, penipu mencoba mencuri informasi pribadi korban, seperti nomor kartu kredit, tanggal kadaluwarsa, dan kode keamanan, dengan alasan untuk melunasi utang korban.

Skema ketiga ialah pelaku meminta biaya tinggi atau biaya tersembunyi sebagai imbalan atas jasa pelunasan yang mereka tawarkan. Padahal, pelaku tak memberikan layanan apapun.

Keempat, pelaku menggunakan model bisnis piramida atau skema investasi palsu untuk menarik dana dari individu dengan janji pengembalian yang tinggi. Dengan cara ini, pelaku hanya ingin memperkaya diri dan tak ada kaitannya dengan pelunasan kartu kredit.

2. Ada korban yang merugi hingga Rp80 juta

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Penipuan pelunasan jasa kartu kredit sudah menelan banyak korban. Salah satunya terjadi pada Pak Imran (nama samaran). Imran memiliki tagihan kartu kredit di empat bank yang berbeda, dengan total tagihan sebesar Rp123 juta.

Dia pun menggunakan jasa pelunasan kartu kredit dengan hanya membayar sebesar Rp80 juta. Sayangnya, setelah uang diberikan, Imran tak dapat mengetahui apakah tagihannya sudah dibayarkan atau tidak. Setelah berbulan-bulan, ternyata utangnya tak dibayarkan kepada bank.

Baca Juga: OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Terduga Pinjol Ilegal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya