Bunga dan Biaya Kartu Kredit BNI, Berminat?
Bunga kartu kredit dibayarkan ketika melewati jatuh tempo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Bank Negara Indonesia Tbk atau BNI menyediakan berbagai macam produk kartu kredit untuk nasabahnya. Ada kartu reguler yang terbagi lagi menjadi sembilan tipe, co-branding card yang terbagi menjadi tujuh tipe, affinity card yang terbagi menjadi sembilan tipe, corporate card yang terbagi menjadi tiga tipe, dan kartu tunai.
Pada umumnya, besaran bunga kartu kredit BNI sama untuk seluruh tipe. Namun, untuk biayanya akan berbeda-beda, tergantung layanan yang diperlukan. Berikut rinciannya.
Baca Juga: Mengenal Bunga Kartu Kredit BCA, Biaya Tahunan, dan Denda
1. Besaran bunga kartu kredit BNI
Untuk besaran bunga, baik belanja maupun penarikan tunai adalah 1,75 persen per bulan. Dikutip situs resmi BNI, Rabu (12/7/2023), bunga atau interest akan dikenakan apabila terdapat pembayaran tidak penuh (minimum) atau pembayaran diterima BNI setelah tanggal jatuh tempo.
Adapun rumus perhitungan bunga dapat dihitung sesuai jenis transaksinya. Untuk bunga transaksi belanja, hanya dihitung apabila terdapat kondisi pembayaran minimum atau tidak penuh sebelum ataupun sesudah jatuh tempo atau kondisi pembayaran penuh yang dilakukan sesudah jatuh tempo.
Perhitungannya dilakukan dengan tiga tahap. Pertama, sejak tanggal pembukuan transaksi sampai dengan tanggal penagihan. Kedua, dihitung kembali sejak tanggal penagihan hingga tanggal pembayaran. Apabila pada periode penagihan berikutnya kembali terdapat pembayaran minimum, maka bunga dihitung lagi sejak tanggal pembayaran hingga tanggal penagihan berikutnya.
Untuk bunga transaksi penarikan tunai, dihitung sejak tanggal pembukuan transaksi sampai dengan tanggal penagihan.
Baca Juga: BNI Luncurkan Kartu Kredit BNI American Express Vibe