TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Tukar Uang di Kas Keliling BI Pakai Aplikasi PINTAR  

Ada batas penukaran uang baru

Ilustrasi penukaran uang. IDN Times/Holy Kartika

Jakarta, IDN Times - Layanan kas keliling Bank Indonesia (BI) untuk penukaran uang baru sudah beroperasi di sejumlah wilayah. Untuk menukar, masyarakat harus memesan di situs web (website) PINTAR.

Untuk mengakses PINTAR, masyarakat bisa membuka tautan pintar.bi.go.id. Masyarakat akan diminta mengisi data diri, kemudian menetapkan waktu dan lokasi penukaran uang.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Ini Titik-Titik Penukaran Uang BI buat THR Lebaran 2023

Baca Juga: THR Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023 Sudah Disiapkan, Segini Besarannya!

1. Cara memesan penukaran uang di kas keliling BI

Tangkapan layar situs web PINTAR Bank Indonesia untuk pemesanan penukaran uang. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Berikut tata cara memesan penukaran uang di mobil kas keliling BI:

  • Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
  • Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
  • Pilih provinsi.
  • Terlampir daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
  • Isi data pemasanan dengan NIK, nama, no telepon, dan email.
  • Isi jumlah lembar/keping yang rupiah yang akan ditukar sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI.
  • Pesan penukaran uang.
  • Simpan bukti pemesanan layanan untuk diberikan ke petugas di mobil kas keliling.

Baca Juga: Menaker Besok Umumkan Aturan THR, Maksimal Dibayar H-7 Lebaran

2. Batas uang yang dapat ditukar di kas keliling BI

Warga menunjukkan uang kertas baru tahun emisi 2022 usai penukaran di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI) Tegal di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (19/8/2022). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Dilansir dari situs PINTAR, Selasa (28/3/2023), BI membatasi penukaran uang rupiah logam maksimal 250 keping untuk setiap pecahan.

Adapun untuk uang kertas maksimal 100 lembar untuk setiap pecahan. Masyarakat bisa menukar mulai dari pecahan Rp1.000, Rp2 ribu, Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya