Daftar 7 Pinjol Syariah di Indonesia, Kenapa hanya Ada Sedikit?
Total pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp7,13 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jumlah penyelenggaran fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) yang menerapkan prinsip syariah masih sangat sedikit di Indonesia. Bahkan, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya ada tujuh penyelenggara pinjol berdasarkan prinsip syariah di Indonesia.
Jumlah itu hanya 6,86 persen dari total penyelenggara pinjol hingga akhir 2022. Jumlah penyelenggara pinjol syariah di atas tidak mengalami pertumbuhan karena pemerintah masih menerapkan moratorium.
Apa saja tujuh fintech atau pinjol syariah tersebut?
Baca Juga: Perbedaan Bisnis Syariah dan Konvensional, Catat ya!
1. Daftar tujuh pinjol syariah yang berizin OJK
Adapun tujuh penyelenggara pinjol syariah di atas telah mengantongi izin OJK. Berikut daftarnya:
- PT ALAMI Fintek Sharia (ALAMI)
- PAPITUPI Syariah
- PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
- PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
- PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)
- PT ETHIS Fintek Indonesia (ETHIS)
- PT DANA SYARIAH INDONESIA (Dana Syariah).
Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia terbaru yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Juni 2023, hal itu disebabkan OJK masih melakukan moratorium penerbitan izin usaha baru baik bagi penyelenggara pinjol konvensional maupun pinjol syariah.
Moratorium tersebut dilakukan untuk memberi waktu dalam menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas industri fintech P2P lending.
Baca Juga: 4 Tips biar Kamu Gak Gampang Tergoda dengan Iklan Pinjol