Danacita Pastikan Bunga Pinjaman UKT Tidak Lampaui Batas OJK
Danacita pastikan bunga yang diberikan kompetitif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Inclusive Finance Group (Danacita) memastikan pengenaan bunga pinjaman uang kuliah tunggal (UKT) tak melampaui batas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo mengatakan pihaknya juga memberikan bunga yang kompetitif jika dibandingkan platform peer-to-peer (P2P) lending lainnya.
“Jadi saya bisa sampaikan, kami bisa memberikan pilihan yang cukup kompetitif dengan melihat juga karakter atau profil risiko dari pelajar dan mahasiswa,” kata Alfonsus di Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: Heboh UKT ITB, Bos Danacita: Kami Tidak Memaksa Mahasiswa
1. Rincian bunga yang dikenakan Danacita kepada mahasiswa
Danacita sendiri mengenakan dua komponen biaya dalam memberikan pinjaman kepada pelajar. Pertama, biaya persetujuan yang hanya dikenakan satu kali pada saat pengajuan, dengan besaran 3 persen dari nominal pendanaan yang disetujui.
Kedua, biaya platform yang dikenakan setiap bulan, dengan besaran 1,6 persen sampai 1,75 persen per bulan, tergantung jangka waktu pembayaran yang dipilih.
Dengan demikian, keseluruhan biaya yang ditetapkan Danacita sekitar 0,07 persen per hari. Keseluruhan biaya itu mematuhi SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, di mana batas maksimum seluruh manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan termasuk di dalamnya bunga/margin, biaya administrasi/platform untuk setiap pendanaan produktif adalah sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum pada perjanjian.
“Saya rasa saya bisa sampaikan bahwa yang kami berikan mungkin relatif kurang lebih sama dengan pinjaman yang tanpa menggunakan agunan,” ujar Alfonsus.