Hei Kamu! Jangan Coba-coba Berhubungan sama Pinjol Ilegal Ya
Pengaduan soal fintech terbanyak dari korban pinjol ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengingatkan kembali agar masyarakat menghindari berurusan dengan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, meminjam lewat entitas pinjol bisa berdampak buruk buat masyarakat.
"Saya tidak menganjurkan orang pinjam di pinjol. Jangan berhubungan dengan pinjol ilegal," kata Tirta dalam Media Gathering, Sabtu (4/12/2021).
Baca Juga: SWI Tutup 9 Entitas Investasi Ilegal, Berikut Daftarnya
1. Masih banyak masyarakat terjerat kasus pinjol ilegal
Tirta mengatakan pihaknya sudah berkali-kali mengimbau agar masyarakat menghindari pinjol ilegal. Sayangnya, masih banyak yang terjerat entitas ilegal tersebut.
"Sebelum masuk ke pinjol, kami sudah wanti-wanti, jangan berhubungan sama pinjol yang ilegal. Tapi, masih banyak juga yang masuk ke sana," ucap dia.
Baca Juga: Banyak Orang Dewasa Pakai Produk Keuangan, tapi Sedikit yang Ngerti!