TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hei Kamu! Jangan Coba-coba Berhubungan sama Pinjol Ilegal Ya

Pengaduan soal fintech terbanyak dari korban pinjol ilegal

Gathering Otoritas Jasa Keuangan dengan Media Massa di Kota Bandung, Jawa Barat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Bandung, IDN Times - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengingatkan kembali agar masyarakat menghindari berurusan dengan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, meminjam lewat entitas pinjol bisa berdampak buruk buat masyarakat.

"Saya tidak menganjurkan orang pinjam di pinjol. Jangan berhubungan dengan pinjol ilegal," kata Tirta dalam Media Gathering, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: SWI Tutup 9 Entitas Investasi Ilegal, Berikut Daftarnya

1. Masih banyak masyarakat terjerat kasus pinjol ilegal

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Tirta mengatakan pihaknya sudah berkali-kali mengimbau agar masyarakat menghindari pinjol ilegal. Sayangnya, masih banyak yang terjerat entitas ilegal tersebut.

"Sebelum masuk ke pinjol, kami sudah wanti-wanti, jangan berhubungan sama pinjol yang ilegal. Tapi, masih banyak juga yang masuk ke sana," ucap dia.

Baca Juga: Banyak Orang Dewasa Pakai Produk Keuangan, tapi Sedikit yang Ngerti!

2. Ada 50 ribu lebih pengaduan soal fintech, paling banyak dari pinjol ilegal

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejak 1 Januari sampai 25 November 2021, OJK mencatat ada 50.413 pengaduan yang masuk mengenai fintech. Dari angka itu, pengaduan terbanyak ialah terkait perilaku debt collector. Ternyata, hal itu disebabkan banyak masyarakat yang meminjam dana ke pinjol ilegal.

"Ranking satu pengaduan itu mengenai perilaku debt collector, jadi juara ini di fintech. Mudah-mudahan ini turun segera setelah pinjol ilegal sudah diberantas. Jadi, kalau kami lihat, ternyata banyak yang pinjamnya di pinjol ilegal," kata Tirta.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya