Induknya Bangkrut, Perdagangan Token FTX Dihentikan Bappebti
Total transaksi Token FTX di RI tembus Rp106 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan perdagangan Token FTX di Indonesia, usai bursa aset kripto FTX dinyatakan bangkrut.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, perdagangan Token FTX telah dihentikan sejak Senin (14/11/2022). Token FTX sebelumnya termasuk dalam 383 aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia, seperti yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat,” kata Didid dikutip dari keterangan resmi, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Pasar Kripto Lagi Suram, Masih Ada Peluang Cuan?
1. Pelaku pasar kripto berbondong-bondong tarik dana dari Token FTX
Kabar yang menggemparkan pasar kripto itu pun langsung membuat masyarakat yang memiliki Token FTX berbondong-bondong melakukan penarikan dana secara besar-besaran, termasuk pemilik aset Token FTX di Indonesia.
"Terkait hal itu, banyak nasabah melakukan penarikan dari FTX secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastis," ucap Didid.
Baca Juga: Raksasa Kripto FTX Bangkrut, Duit Investor Nyangkut