TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Induknya Bangkrut, Perdagangan Token FTX Dihentikan Bappebti

Total transaksi Token FTX di RI tembus Rp106 miliar

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan perdagangan Token FTX di Indonesia, usai bursa aset kripto FTX dinyatakan bangkrut.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, perdagangan Token FTX telah dihentikan sejak Senin (14/11/2022). Token FTX sebelumnya termasuk dalam 383 aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia, seperti yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat,” kata Didid dikutip dari keterangan resmi, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Pasar Kripto Lagi Suram, Masih Ada Peluang Cuan?

1. Pelaku pasar kripto berbondong-bondong tarik dana dari Token FTX

Ilustrasi investor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kabar yang menggemparkan pasar kripto itu pun langsung membuat masyarakat yang memiliki Token FTX berbondong-bondong melakukan penarikan dana secara besar-besaran, termasuk pemilik aset Token FTX di Indonesia.

"Terkait hal itu, banyak nasabah melakukan penarikan dari FTX secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastis," ucap Didid.

2. Banyak pedagang Token FTX di Indonesia

ilustrasi trading (IDN Times/Aditya Pratama)

Berkantor pusat di Bahama, FTX adalah sebuah perusahaan pedagang token atau aset kripto yang memiliki produk derivatif dan spot trading secara global, serta didirikan di Antigua dan Barbuda pada 2019. FTX memiliki lebih dari 1 juta nasabah dan merilis FTX Token sebagai produknya.

Pada saat ini, terdapat beberapa pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan FTX Token.

Dengan kebangkrutan ini, maka setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan Token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan Token FTX untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.

Baca Juga: Raksasa Kripto FTX Bangkrut, Duit Investor Nyangkut

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya