TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal KPR FLPP, Syarat hingga Cara Pengajuannya

KPR FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah

Ilustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) adalah salah satu program KPR subsidi yang disediakan pemerintah. FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

KPR FLPP hanya ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Berdasarkan situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (24/8/2022), MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Untuk memperoleh KPR FLPP sendiri harus mengikuti ketentuan, syarat, dan cara pengajuannya.

Baca Juga: 6 Ciri-ciri KPR Ditolak, Jangan Sampai Kamu Mengalaminya!

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp97 Triliun buat KPR FLPP Sejak 2010 

1. Ketentuan KPR FLPP

Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan situs resmi BP Tapera, berikut ketentuan KPR FLPP:

  1. Suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.
  2. Cicilan KPR maksimal 20 tahun.
  3. Uang muka mulai dari 1 persen.
  4. Bebas PPN.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan KPR, Catat ya!

2. Syarat untuk menjadi penerima KPR FLPP

Ilustrasi Perumahan. IDN Times/Arief Rahmat

Selain harus tergolong MBR, berikut syarat lain untuk jadi penerima KPR FLPP:

  • Berkewarganegaraan Indonesia
  • Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
  • Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
  • Tidak memiliki rumah.
  • Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya