Mengenal KPR FLPP, Syarat hingga Cara Pengajuannya
KPR FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) adalah salah satu program KPR subsidi yang disediakan pemerintah. FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
KPR FLPP hanya ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Berdasarkan situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (24/8/2022), MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Untuk memperoleh KPR FLPP sendiri harus mengikuti ketentuan, syarat, dan cara pengajuannya.
Baca Juga: 6 Ciri-ciri KPR Ditolak, Jangan Sampai Kamu Mengalaminya!
Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp97 Triliun buat KPR FLPP Sejak 2010
1. Ketentuan KPR FLPP
Berdasarkan situs resmi BP Tapera, berikut ketentuan KPR FLPP:
- Suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.
- Cicilan KPR maksimal 20 tahun.
- Uang muka mulai dari 1 persen.
- Bebas PPN.
Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan KPR, Catat ya!