OJK: Hampir 30 Juta Orang RI Pinjam Uang di Pinjol
Tumbuh 68,15 persen dibandingkan 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah peminjam di fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) hampir mencapai 30 juta orang, atau tepatnya 29,69 juta peminjam hingga akhir 2021.
Jumlah tersebut menunjukkan jumlah peminjam di pinjol meningkat 68,15 persen dibandingkan 2020.
"Ada satu subsektor baru yang kami pantau yaitu keuangan digital. Kehadiran industri ini memberikan dampak positif pada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan akses masyarakat pada keuangan digital seperti pertumbuhan peer to peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir 2021, meningkat 68,15 persen dibandingkan 2020," ujar dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Menteri Teten: Koperasi Jangan Jadi Kedok bagi Pinjol Ilegal!
1. Jumlah pemodal crownfunding tembus 93 ribu
Selain jumlah nasabah pinjol, OJK juga melaporkan pertumbuhan pemodal pada security crowdfunding (SCF) tembus 93.733 orang sejak diluncurkan pada awal 2021 lalu. SCF adalah skema pendanaan dengan sistem penggalangan dana (raising fund) melalui pasar modal.
"Percepatan akses ini akan terus kami tingkatkan sesuai dengan target strategi nasional keuangan inklusi sebesar 90 persen di 2024," tutur Wimboh.
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah