TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPATK Bekukan Rekening Investasi Bodong Rp77 M, Gas Terus!

Ada 17 rekening yang dibekukan

Ilustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Penanganan atas investasi ilegal atau bodong masih terus dilakukan. Kali ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 17 rekening senilai Rp77,945 miliar karena terlibat transaksi investasi bodong.

Dengan demikian, per Kamis (24/3) kemarin, sudah 275 rekening yang dibekukan PPATK, dengan nilai Rp502,88 miliar.

Baca Juga: 5 Langkah Bijak agar Terhindar dari Investasi Bodong

1. PPATK ungkap modus aliran dana dari investasi bodong

Ilustrasi Pencurian Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pihaknya akan terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.

Baca Juga: 5 Dampak Negatif Melakukan Investasi Tanpa Persiapan, Risiko Rugi!

2. Pelapor investasi bodong dilindungi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan berkoordinasi, serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.

Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan
dan Penyedia Barang dan Jasa) ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga Pihak
Pelapor dari risiko hukum dan reputasi. Sebab, hal itu dapat mencegah pemanfaatan
pihak pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil
tindak pidana.

Dalam Pasal 29 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan secara tegas bahwa Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.

Pihak Pelapor dan Profesi terdiri atas Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang
dan Jasa. Penyedia jasa keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya. Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya