Realisasi Kredit Anti 'Lintah Darat' Tembus Rp4,4 Triliun
Kredit anti-rentenir disalurkan oleh 76 TPAKD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyaluran kredit anti-rentenir atau yang biasa dijuluki lintah darat (kredit/pembiayaan melawan rentenir atau K/PMR) tembus Rp4,4 triliun per kuartal II-2022.
Kredit anti-lintah darat itu disalurkan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) oleh lembaga jasa keuangan formal yang merupakan bagian dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit anti-rentenir itu sudah disalurkan kepada 337.940 oleh 76 TPAKD tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Baca Juga: Mana yang Harus Dipilih, Kredit Tanpa Agunan atau Kredit Multiguna?
1. Pinjaman dari rentenir bisa mencekik para pelaku usaha kecil karena bunganya sangat besar
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari mengatakan, K/PMR merupakan program yang sangat penting dari TPAKD, dan terus digencarkan demi memberi akses pinjaman yang aman dan murah bagi para pelaku usaha kecil.
Friderica mengatakan, selama ini para pelaku usaha kecil banyak menerima tawaran kredit dari para rentenir, namun dengan bunga sangat besar.
"Misalnya tadi Bu Ninik (pelaku UMK di Daerah Istimewa Yogyakarta/DIY), itu selalu pinjam ke rentenir, pinjam Rp1 juta, terus keluar bayar Rp1,5 juta. Itu kan ngeri banget," kata Friderica saat melakukan kunjungan ke Taman Sari, DIY, Sabtu (23/10/2022).
Baca Juga: Ridwan Kamil Prihatin Ada Rentenir Robohkan Rumah Warga di Garut