Respons Bappebti soal Pialang yang Rugikan Nasabah Rp8 M Diberi Sanksi
Ombudsman yang melayangkan permintaan itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merespons permintaan Ombudsman RI, terkait pengenaan sanksi bagi pialang alias broker perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang merugikan nasabah.
Plt Kepala Bappebti Kasan Muhri mengatakan, pihaknya tak pernah mendiamkan nasabah yang mengadukan permasalahan dalam bidang PBK.
”Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah,” kata Kasan dikutip dari keterangan resmi, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Kominfo dan Bappebti Diminta Hapus Aplikasi Binance
1. Penggantian rugi nasabah harus melalui pengadilan atau arbitrase
Lebih lanjut, Kasan mengatakan, Bappebti bisa memberikan sanksi administratif sebagai proses akhir penanganan pengaduan di bidang PBK.
“Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif,” ujar Kasan.
Namun, apabila ada permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, maka penyelesaiannya harus melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PBK. Hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.