TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warning! Aset Kripto di Luar Daftar Bappebti Ini Dilarang di Indonesia

Ada 229 aset kripto yang punya izin Bappepti, cek di sini!

mata uang kripto Etherium, Dash, dan Bitcoin (unsplash.com/Bermix Studio)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kembali menegaskan bahwa aset kripto yang belum mengantongi izin tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap pasar aset kripto, Bappebti mempeketat pengawasan perdagangan aset tersebut. Pengetatan pengawasan itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Baca Juga: Token ASIX Dilarang Bappebti, Anang Hermansyah Buka Suara 

Baca Juga: Cara Mudah Kirim Aset Kripto Gratis, Catat Nih!

1. Aset kripto harus lolos penilaian Bappebti

Plt Kepala Bappebti Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana. (dok. Tangkapan Layar)

Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Untuk bisa terdaftar di Bappebti, maka harus melalui proses perizinan, satunya lolos penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tutur Wisnu dalam keterangan resmi Kemendag, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga: Bappebti Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin Robot Trading!

2. Hanya 229 aset kripto yang sudah bisa diperdagangkan di RI

ilustrasi cryptocurrency (unsplash.com/Pierre Borthiry)

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu, disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, ada 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Daftarnya aset kritp yang bisa diperdagangkan di Indonesia itu tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, tepatnya pada lembar ke-16 sampai 22.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Dalam daftar tersebut, ada Bitcoin, Ethereum, Tether, Ripple, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Stellar, Litecoin, Doge coin, dan seterusnya, yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

3. Aset kripto jebolan RI bisa diperdagangkan jika sudah kantongi izin Bappebti

Ilustrasi Uang Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, dinilai Bappebti sebagai hal yang positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Bappebti sendiri melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Meski demikian, Wisnu mengimbau kepada masyarakat agar memahami mekanisme dan risiko aset kripto, sebelum berinvestasi pada instrumen tersebut.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” ujar Wisnu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya