Waspada! Kenali 4 Jenis Penipuan atas Nama Bank Ini
Penipuan atas nama bank masih merajalela.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Berulang kali penipuan atas nama bank terjadi. Tak sedikit masyarakat yang harus menanggung rugi besar akibat penipuan yang mengatasnamakan bank.
Untuk itu, masyarakat yang punya rekening di bank alias nasabah harus waspada. Menurut OCBC NISP, ada 4 jenis penipuan bank yang paling banyak merugikan masyarakat. Kenali jenisnya.
Baca Juga: Agar Tak Tertipu, Kenali 7 Ciri Investasi Bodong Ini
Baca Juga: 4 Tips Investasi di Pasar Saham Amerika Serikat
1. Phising
Jenis pertama adalah phising. Jenis ini sangat banyak ditemui di kehidupan masyarakat. Bentuk dari penipuan jenis phising itu ketika penipu berusaha memperoleh informasi atau data sensitif seperti nama lengkap, password, dan informasi kartu kredit/debit melalui media elektronik dengan menyamar sebagai lembaga terpercaya.
Phising ini biasa ditemui dalam bentuk e-mail, pesan teks, atau telepon. Pelaku phising yang melakukan aksinya melalui telepon biasanya akan mengajak korban berbincang sampai korban secara tidak sadar memberi informasi yang pelaku butuhkan.
Sementara itu, pelaku phising yang menggunakan pesan teks biasanya akan mengirimkan pesan palsu yang mengarahkan calon korban untuk melakukan transfer sejumlah uang.
Bagaimana dengan email? Nah, pelaku biasanya mengirimkan email kepada calon korban dengan mengatasnamakan lembaga terpercaya.
Isi e-mail tersebut biasanya berisi desakan seperti rekening Anda akan diblokir, keamanan akun terancam sehingga harus segera memperbarui password, hadiah yang akan hangus jika tidak segera diklaim, dan masih banyak lagi. Paling umum terjadi adalah korban harus melakukan pembaharuan akun internet banking (Upgrade Your Account).
Nah, isi email tersebut bertujuan untuk memancing calon korban menekan link yang tercantum di dalam email. Nantinya, link itu otomatis akan mengarahkan calon korban pada halaman situs pelaku. Situs tersebut biasanya dirancang semirip mungkin dengan situs resmi milik bank, namun URL-nya tak berbeda.
Apabila calon korban membuka situs tersebut, pelaku akan memintanya untuk mengisi beberapa data pribadi. Apabila korban mengisi data pribadi, maka otomatis pelaku akan memperoleh data pribadi tersebut dan menggunakannya untuk membobol rekening bank korban.
Baca Juga: 5 Tips Memilih Perusahaan Sekuritas yang Baik untuk Investasi
Baca Juga: Tips Investasi Saham agar Bisa Jadi Tabungan Pendidikan Anak