ilustrasi menulis (unsplash.com/Hannah Olinger)
Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, arbitrase merupakan proses pembelian dan penjualan yang dilakukan secara simultan pada barang yang sama di dalam dua atau lebih pasar sekaligus, di mana hal ini dilakukan dengan harapan bisa mendapatkan sejumlah keuntungan atas perbedaan harga tesebut.
Masih menurut KBBI, arbitrase juga bisa diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh perantara untuk melerai sengketa yang terjadi di antara dua pihak.
Arbitrase juga bisa disimpulkan sebagai bentuk peradilan yang dilakukan dengan dasar kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang bersengketa, dimana proses ini dimediasikan oleh hakim yang telah disepakati.
Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), arbitrase adalah sebuah penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar pengadilan oleh pihak ketiga selaku penengah perkara (arbiter/arbitrator) yang telah ditunjuk oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Dalam konteks di atas, setiap putusan yang diambil arbiter akan selalu bersifat mengikat, di mana kedua atau semua pihak yang bersengketa harus mematuhinya.
Secara umum, arbitrase bisa diartikan sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan konflik maupun sengketa perdata yang dilaksanakan di luar pengadilan. Penyelesaian konflik dengan metode ini telah diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Jika menginginkan penyelesaian dengan cara arbitrase, maka kedua pihak yang berselisih harus membuat kesepakatan terlebih dahulu. Pihak-pihak ini juga harus menunjuk penengah (arbiter) yang akan menyelesaikan perselisihan, lalu membuat perjanjian tertulis untuk hasil perundingan yang telah disepakati.
Perjanjian tertulis yang menjadi hasil arbitrase ini lazim disebut sebagai klausul arbitrase. Perjanjian ini juga bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak yang bersengketa.