Jika merujuk pada penjelasan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Arbitrasi atau arbitrase bisa diartikan sebagai perolehan keuntungan atas pembelian surat berharga, mata uang maupun komoditas lainnya dengan harga yang rendah di sebuah pasar, dan secara serentak melakukan penjualan di pasar lainnya dengan harga jual yang lebih tinggi, kedua aktifitas ini akan mengurangi perbedaan antar pasar (arbitrage).
Secara umum pengertian kata arbitrasi adalah sebuah bentuk penyelesaian atas sengketa. Arbitrasi merupakan penentuan atas sengketa peradilan yang dilakukan secara individual oleh pihak ketiga yang ditunjuk sebagai arbiter.
Di dalam prakteknya, sidang arbitrasi ini bisa saja menggunakan arbiter individu maupun arbiter lainnya, yakni pengadilan. Dalam hal ini, pengadilan bisa saja terdiri atas beberapa arbiter sekaligus.
Untuk penyelesaian dengan metode arbitrasi, pihak-pihak yang bersengketa akan memberikan kekuasan kepada arbiter yang telah disepakati tersebut untuk menyelesaikan sengketa mereka. Selanjutnya, hasil dari arbitrasi ini harus dipatuhi oleh semua pihak yang bersengketa tanpa pengecualian.
Arbitrasi menjadi alternatif untuk kebutuhan tindakan pengadilan, di mana hasil yang didapatkan akan bersifat final (mengikat). Hal inilah yang membedakan arbitrasi dengan proses hukum lainnya, seperti: mediasi, konsoliasi, dan yang lainnya.