Ilustrasi Modal. (IDN Times/Aditya Pratama)
Jika merujuk pada penjelasan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), arus kas modal masuk adalah perpindahan sejumlah modal investasi yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri (net capital inflow).
Sedangkan secara garis besar, arus modal masuk bisa diartikan sebagai aliran dana bersih yang diinvestasikan ke luar negeri untuk jangka waktu tertentu (pada umumnya 1 tahun). Arus modal masuk yang positif akan menunjukkan bahwa negara menginvestasikan dana dalam jumlah yang besar, bahkan lebih besar dari nilai investasi dunia.
Arus modal masuk ini bisa diartikan sebagai peningkatan nilai dana yang tersedia dan berasal dari sumber luar perusahaan (asing). Dana ini akan dimanfaatkan untuk pembelanjaan aset modal perusahaan, seperti mebel bangunan, pembelian mesin, dan yang lainnya.
Arus modal masuk ini adalah transaksi penjualan aset yang dilakukan perusahaan kepada pihak asing (luar negeri). Di dalam prakteknya, aliran arus modal masuk bisa saja berupa investasi langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio.
Investasi langsung adalah kegiatan investasi yang dilaksanakan secara langsung, seperti pembangunan pabrik, pembangunan gudang, dan yang lainnya, di mana investasi ini dilakukan untuk jangka panjang.
Sedangkan investasi-investasi portofolio (portofolio investment) adalah investasi yang dilaksanakan secara tidak langsung. Pada umumnya, investasi ini dilakukan dalam wujud aset keuangan, seperti investasi saham maupun investasi obligasi.