Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Dalam perhitungan bea masuk yang tidak melalui perusahaan jasa titipan adalah sebagai berikut:
Bea masuk = jumlah dari harga barang, asuransi, dan ongkos kirim x tarif bea masuk
Tarif bea masuk ini sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI). Tarif tersebut bisa sebesar 0%, 5%, 10%, dan lain sebagainya sesuai dengan barang yang diimpor.
Selain bea masuk dikenakan juga pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, dan juga pajak penghasilan sebesar 7,5%. Untuk pajak PPh ini bisa dikenakan 2,5% ketika penerima mempunyai API dan sebesar 15% jika tidak punya NPWP.
Untuk PPN dan PPh ini dihitung berdasarkan jumlah dari bea masuk ditambah dengan harga barang, asuransi, dan ongkos kirim.
Untuk rumus perhitungan PPN dan PPh adalah sebagai berikut:
PPN = jumlah dari harga barang, ongkir, asuransi, dan bea masuk x 10%
PPh = jumlah dari harga barang, ongkir, asuransi, dan bea masuk x 7,5% (bisa 2,5% atau 15%)
Namun, bagi barang yang harganya dibawah USD50 barang tidak dikenakan bea masuk, maupun pajak. Pajak yang dimaksud yaitu PPN, PPh, dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Batas pembebasan bea masuk dan pajak sebelumnya adalah sebesar USD 100. Kemudian dilakukan perubahan, karena semakin banyak orang yang berbelanja, menjadi USD 75 dan sekarang ini menjadi USD 50.
Itulah yang yang dinamakan bea impor dan semua alur proses hingga pembayaran bea masuk. Penjelasan ini tentunya sangat penting diketahui terutama untuk masyarakat sekarang ini yang sudah akrab dengan belanja online dari luar negeri