Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mulai Besok, Pemerintah Kenakan Bea Masuk untuk Impor Karpet

Karpet merah digelar, pengalungan bunga dan tari-tarian daerah disajikan untuk menyambut Rahmad Masud di TPS untuk memberikan hak suaranya pada Pilkada Balikpapan 2020 (IDN Times/Hilmansyah)
Karpet merah digelar, pengalungan bunga dan tari-tarian daerah disajikan untuk menyambut Rahmad Masud di TPS untuk memberikan hak suaranya pada Pilkada Balikpapan 2020 (IDN Times/Hilmansyah)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pajak atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), atas impor karpet dan tekstil penutup lantai mulai Rabu, 17 Februari 2021. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

"Diketahui bahwa industri dalam negeri membutuhkan perlindungan melalui pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor ‘Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57’," kata Ketua KPPI Mardjoko dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

1. BMTP untuk memulihkan dan mencegah kerugian serius

Ilustrasi ekspor impor (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi ekspor impor (IDN Times/Arief Rahmat)

Mardjoko mengatakan pengenaan BMTP bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius.

Selain itu, memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait pada industri dalam negeri, dalam melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis.

2. Aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk mengatasi banjirnya impor karpet dan mencegah kerugian, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 767/M-DAG/SD/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020, telah memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang termasuk dalam pos tarif bab 57.

Selanjutnya, pada 2 Februari 2021, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021, tentang pengenaan BMTP terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, yang diundangkan pada 3 Februari 2021 dalam Berita Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 88.

"Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Februari 2021," kata Mardjoko.

3. Rincian besaran BMTP dan batas waktunya

Ilustrasi karpet (IDN Times/ Muchammad Haikal)
Ilustrasi karpet (IDN Times/ Muchammad Haikal)

Pengenaan BMTP berlaku selama tiga tahun, dengan besaran tarif yang berkurang setiap tahunnya. Berikut besaran tarifnya:

  1. Tahun Pertama (17 Februari 2021—16 Februari 2022) dengan tarif Rp85.679 per meter persegi
  2. Tahun Kedua (17 Februari 2022—16 Februari 2023) dengan tarif Rp81.763 per meter persegi
  3. Tahun Ketiga (17 Februari 2023—16 Februari 2024) dengan tarif Rp78.027 per meter persegi.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in Business

See More

OKX Catat Dana Pengguna Aset Kripto Tembus Rp553 Triliun Agustus 2025

05 Sep 2025, 13:28 WIBBusiness