ilustrasi bangkrut (pixabay/SimonMichaelHill)
Insolvensi merupakan istilah yang sering kali dikaitkan dengan istilah pailit. Pasalnya, jika dilihat-lihat, kedua istilah tersebut memang memiliki kemiripan. Tetapi, sebenarnya ada perbedaan diantara kedua istilah tersebut.
Pailit merupakan suatu kondisi di mana suatu perusahaan yang bertindak sebagai debitur dinyatakan bangkrut (pailit) akibat tidak mampu untuk membayar utang kepada kreditur. Sedangkan perusahaan dikatakan mengalami insolvensi apabila berada dalam kondisi tidak bisa membayar utangnya pada kreditur.
Kepailitan merupakan jenis kesulitan keuangan, terjadi dalam keadaan keuangan yang tidak lagi mampu membayar tagihan atau kewajiban lainnya oleh seseorang atau badan. IRS menyatakan bahwa seseorang bangkrut ketika total kewajiban melebihi total aset.
Disisi lain, sebuah kebangkrutan yaitu perintah pengadilan yang sebenarnya yang menggambarkan bagaimana orang bangkrut atau bisnis akan membayar kreditor mereka, atau bagaimana mereka akan menjual aset mereka untuk melakukan pembayaran.
Meskipun hanya bersifat sementara, seseorang atau korporasi dapat bangkrut tanpa menjadi bangkrut. Apabila situasi ini berlangsung lebih lama dari yang diantisipasi, itu dapat menyebabkan kebangkrutan.
Kepailitan juga merupakan keadaan kesulitan keuangan di mana seseorang atau bisnis tidak dapat membayar hutang mereka. Hal ini dapat timbul dari berbagai situasi yang menyebabkan arus kas yang buruk, sehingga terjadi kepailitan dalam suatu perusahaan.
Ketika menghadapi kebangkrutan, bisnis atau individu dapat menghubungi kreditur secara langsung dan merestrukturisasi hutang untuk melunasinya.