Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)
Untuk berwakaf dengan sukuk wakaf, masyarakat sebagai pemberi wakaf (wakif) dapat membayarkan uang kepada Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang (LKS – PWU) seperti bank.
Pembayaran dapat dilakukan dengan nominal mulai dari Rp1 juta. Lalu, dana wakaf akan diinvestasikan dengan membeli sukuk wakaf yang diterbitkan oleh Kemenkeu.
Dana hasil penjualan sukuk yang berupa kupon akan disalurkan kepada nazhir untuk program/kegiatan sosial, seperti pembangunan dan pengembangan aset wakaf yang bersifat fisik seperti rumah sakit (RS), klinik kesehatan, madrasah, pesantren dan sarana prasarana sosial lainnya.
Selain pembangunan fisik, dana hasil penjualan sukuk wakaf akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan program sosial yang bersifat nonfisik, seperti program sosial untuk yatim piatu dan fakir miskin, layanan kesehatan gratis untuk dhuafa, pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, dan program sosial lainnya.
Nantinya, saat jatuh tempo, wakif dapat mengambil kembali dana pokoknya. Misalnya, wakif membeli sukuk wakaf Rp1 juta dengan kupon sebesar 5 persen per tahun. Wakif akan mendapatkan kembali Rp1 juta tersebut, dan imbal hasilnya sebesar 5 persen per tahun disalurkan untuk wakaf.