ilustrasi uang (freepik.com/freepik)
Jika kamu sudah terlanjur mentransfer uang ke rekening penipu, segera lakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Lapor ke bank
Lpngkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melapor ke bank tempat Anda mentransfer uang. Sebelum membuat laporan, siapkan bukti-bukti berikut:
- Nomor rekening tujuan (rekening penipu).
- Bukti tangkapan layar transfer.
- Nomor telepon penipu (jika ada).
- Bukti komunikasi dengan pelaku.
Setelah laporan dibuat, ajukan permohonan pemblokiran rekening penipu. Jika masih ada saldo di rekening tersebut, bank dapat membekukan dana hingga ada penyelesaian kasus bank juga akan menghubungi pemilik rekening untuk klarifikasi.
2. Lapor ke Polisi
Selain ke bank, segera buat laporan ke kepolisian setempat. Proses pelaporan ke polisi adalah sebagai berikut:
- Datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi terdekat.
- Bawa bukti tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan identitas diri.
- Buat laporan resmi dan minta Surat Tanda Bukti Laporan (STBL).
3. Lapor ke Kementerian Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menyediakan layanan pengaduan kasus penipuan online. Berikut cara melaporkan ke Kominfo:
- Akses website layanan.kominfo.go.id.
- Pilih menu Aduan BRTI.
- Isi data diri sebagai pelapor.
- Pilih kategori Pengaduan.
- Unggah bukti yang mendukung laporan.
- Klik Mulai Chat untuk berbicara dengan petugas.
Jika laporan diverifikasi, Kominfo akan meminta penyedia layanan telekomunikasi untuk memblokir nomor pelaku. Dalam waktu 1x24 jam, nomor penipu bisa diblokir sehingga menghambat aktivitas kejahatan lebih lanjut.