Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kerugian finansial akibat social engineering (freepik.com/upklyak)

Intinya sih...

  • Lapor ke bank: Segera melaporkan ke bank tempat mentransfer uang, siapkan bukti transfer dan komunikasi dengan penipu.
  • Lapor ke Polisi: Datangi SPKT di kantor polisi terdekat, bawa bukti percakapan dan minta Surat Tanda Bukti Laporan (STBL).
  • Lapor ke Kementerian Kominfo: Akses website layanan.kominfo.go.id, isi data diri sebagai pelapor, unggah bukti dan berbicara dengan petugas.

Jakarta, IDN Times - Penipuan online semakin marak dengan berbagai modus. Pelaku sering kali menggunakan manipulasi agar korban mau mentransfer uang secara sukarela.

Banyak korban akhirnya pasrah karena merasa tidak ada jalan untuk mendapatkan kembali uang yang telah mereka transfer.

Editorial Team

Tonton lebih seru di