ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)
Dikutip dari situs resmi OCBC Indonesia, Kamis (11/1/2024), aksi penipuan jasa pelunasan kredit ini dilakukan dengan menawarkan jasa untuk melunasi kartu kredit seseorang. Nah, pelaku akan memberikan syarat tertentu. Pada kenyataanya, pelaku tak memberikan layanan yang dijanjikan.
Ada empat skema yang biasanya dilakukan para penipu dengan modus pelunasan kredit. Pertama, dengan mengklaim bahwa semua utang kartu kredit korban sudah dilunasi. Padahal pelaku hanya melakukan pembayaran palsu.
Kedua, penipu mencoba mencuri informasi pribadi korban, seperti nomor kartu kredit, tanggal kadaluwarsa, dan kode keamanan, dengan alasan untuk melunasi utang korban.
Skema ketiga ialah pelaku meminta biaya tinggi atau biaya tersembunyi sebagai imbalan atas jasa pelunasan yang mereka tawarkan. Padahal, pelaku tak memberikan layanan apapun.
Keempat, pelaku menggunakan model bisnis piramida atau skema investasi palsu untuk menarik dana dari individu dengan janji pengembalian yang tinggi. Dengan cara ini, pelaku hanya ingin memperkaya diri dan tak ada kaitannya dengan pelunasan kartu kredit.