Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Gedung Bank Indonesia (bi.go.id)
Ilustrasi Gedung Bank Indonesia (bi.go.id)

Intinya sih...

  • Kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

  • BI menetapkan tarif SKNBI sebesar Rp1 bagi bank dan tarif maksimum SKNBI sebesar Rp2.900 bagi nasabah.

  • BI mengimbau masyarakat untuk menggunakan kartu kredit secara bijak, sementara laju kredit pada Mei 2025 tumbuh sebesar 8,43 persen.

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini semula dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.

“Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan kartu kredit berlaku sampai dengan 31 Desember 2025,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/6/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di