Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
OJK (Dok OJK)
OJK (Dok OJK)

Intinya sih...

  • BPR Kamadana tidak bisa lakukan penyehatan dan atasi masalah permodalan.

  • LPS minta OJK cabut izin usaha BPR Kamadana.

  • Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang beroperasi di Bali. Langkah ini diambil setelah OJK mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 pada 18 Februari 2026, sebagai bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan kelanjutan dari status pengawasan yang telah diterapkan sebelumnya. Pada 18 Desember 2024, OJK menetapkan BPR Kamadana sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) setelah mencatatkan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang "Tidak Sehat."

"Sebab, BPR tersebut memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat 'Tidak Sehat.' Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, OJK menetapkan BPR Kamadana dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR), dengan pertimbangan BPR telah menyusun rencana tindak penyehatan," ungkap Kristrianti dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

1. BPR Kamadana tidak bisa lakukan penyehatan dan atasi masalah permodalan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang beroperasi di Bali. (Dok/Istimewa).

Namun, dalam pelaksanaannya, BPR Kamadana tidak sepenuhnya mampu merealisasikan rencana penyehatan tersebut. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Dengan demikian, selama masa BDP, upaya PT BPR Kamadana belum memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan.

2. LPS minta OJK cabut izin usaha BPR Kamadana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang beroperasi di Bali. (Dok/Istimewa).

Kristrianti menambahkan, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026 mengenai Cara Penanganan Bank dalam Resolusi PT BPR Kamadana, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk melakukan likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana," imbuhnya.

3. LPS akan melakukan penjaminan kepada nasabah

LPS (lps.go.id)

Kristrianti menjelaskan, dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR Kamadana agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Kristrianti.

Sebagai informasi, PT BPR Kamadana beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Editorial Team