Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang beroperasi di Bali. Langkah ini diambil setelah OJK mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 pada 18 Februari 2026, sebagai bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan kelanjutan dari status pengawasan yang telah diterapkan sebelumnya. Pada 18 Desember 2024, OJK menetapkan BPR Kamadana sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) setelah mencatatkan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang "Tidak Sehat."
"Sebab, BPR tersebut memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat 'Tidak Sehat.' Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, OJK menetapkan BPR Kamadana dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR), dengan pertimbangan BPR telah menyusun rencana tindak penyehatan," ungkap Kristrianti dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
