Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening, Berisiko Penipuan-Pencucian Uang

OJK Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening, Berisiko Penipuan-Pencucian Uang
ilustrasi rekening bank (vecteezy.com/sasirin pamai)
Intinya sih...
  • Jual beli rekening melanggar undang-undang dan berisiko tinggi
  • Penyedia jasa keuangan wajib mengenali nasabah secara ketat
  • OJK mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli nomor rekening bank di media sosial. Itu karena praktik tersebut merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi.

Praktik tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana, seperti penipuan dan pencucian uang.

1. Jual beli rekening bertentangan dengan undang-undang

OJK Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening, Berisiko Penipuan-Pencucian Uang
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (dok. YouTube OJK)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, jual beli rekening bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU, PPT, dan PPPSPM). OJK telah mengatur ketentuan tersebut melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

"Dalam regulasi itu, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) wajib memastikan bahwa calon nasabah maupun nasabah yang membuka rekening atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau atas kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner)," ujarnya, dikutip Selasa (17/2/2026).

2. Penyedia jasa keuangan wajib memiliki prinsip mengenali nasabah

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, PJK diwajibkan menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat, termasuk melalui Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, serta profiling nasabah.

Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong perbankan menindaklanjuti rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan, antara lain dengan membatasi akses terhadap fasilitas perbankan.

3. OJK imbau masyarakat tak terlibat jual beli rekening

OJK Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening, Berisiko Penipuan-Pencucian Uang
Ilustrasi rekening ATM (freepik.com/Dragana_Gordic)

Dian menegaskan, OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun.

"Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi, termasuk jika rekening tersebut digunakan untuk tindak pidana," ucap Dian.

Untuk memperkuat pengawasan, OJK meminta perbankan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening. Dalam penanganan penyalahgunaan rekening, OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, serta PJK melalui pertukaran informasi secara berkala.

OJK juga meminta bank memperkuat parameter deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengawasan dan pengkinian profil nasabah secara berkala guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Cegah Banjir Berulang, PU Targetkan Sabo Dam Tapteng Rampung Mei 2026

17 Feb 2026, 14:07 WIBBusiness