Di samping sudah mempelajari apa itu buku cek maka selanjutnya terkait jenis-jenis cek. Cek mempunyai banyak jenis untuk bisa kita ketahui. Inilah beberapa jenis cek yang dapat dilakukan pencairan dari bank yang bersangkutan:
1. Cek Atas Nama
Cek yang mana akan dicairkan uangnya apabila terdapat nama orang ataupun badan hukum. Sehingga perhatikan ketika menulis di lembar cek sertakan namanya, jangan sampai kosongan.
Contohnya mencantumkan tulisan yang isinya perintah: "bayarlah sejumlah uang kepada Tn Tono sejumlah Rp5.000.000." Selain nama seseorang juga dapat menggunakan badan hukum ataupun perusahaan, akan tetapi pada belakangnya nama kata “atas pembawa” dicoret.
2. Cek Atas Pembawa
Dengan adanya cek atas pembawa, maka bank akan menjadikan ceknya sebagai cek atas unjuk. Di dalamnya tidak akan mencantumkan nama individu atau badan hukumnya, sehingga siapapun dapat mencairkan ataupun menukarkannya cek tersebut kepada pihak bank yang tercantum di cek.
Pembawa cek bisa menukarnya menjadi uang sesuai nominalnya yang tertera.
3. Cek Silang
Cek yang terdapat tanda silang ataupun garis miring dan sejajar dengan bagian muka. Pemberian tanda silang berfungsi sebagai penunjuk pada pihak bank.
Cek hanya bisa dicairkan oleh bank yang telah disebutkan pada lembarnya cek. Letak petunjuknya itu berada di antaranya dua garis silang yang sejajar tersebut.
4. Cek Mundur
Cek mundur adalah pemberian tanggalnya lebih mundur ketimbang tanggal saat ini. Contohnya PT Surya Gemilang mendapatkan cek pada 1 Agustus 2024, akan tetapi pada lembar cek tertulis 5 Agustus 2024.
Maka pihak PT Surya Gemilang bisa cairkan uangnya pada tanggal yang tertera di cek, bukan tanggal penerimaan. Meskipun tanggalnya cek lebih mundur, namun belum jatuh tempo untuk mencairkan, hal itu biasanya dilakukan karena kesepakatan antara dua belah pihak.
5. Cek Kosong
Peredaran cek kosong ini sangat marak di luaran sana. Dikatakan kosong karena tidak ada dana di rekening gironya pemilik. Contohnya di dalam rekening giro hanya tersedia uang sebanyak Rp40 juta, namun permintaan pencairan sebanyak Rp50 juta.
Itulah yang dikatakan sebagai cek kosong karena pencairan dana yang diperintahkan tidak mencukupi. Selain itu, cek kosong bisa jadi karena kedaluwarsa dari 70 hari yang dihitung mulai tanggal pencairan dan tidak ada tenggang waktunya.