Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Pinjaman yang Masuk BI Checking dan Cara Cek Skornya

ilustrasi pinjaman online (pexels.com/Negative Space)

BI Checking merupakan pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Jadi, setiap riwayat transaksi pinjaman uang di bank atau lembaga keuangan lainnya akan tercatat di BI Checking.

Mulanya, BI Checking menjadi tanggung jawab Bank Indonesia. Namun, saat ini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga namanya berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Umumnya, riwayat transaksi yang tercatat di SLIK OJK bisa memengaruhi aktivitas debitur. Contohnya jika SLIK OJK seseorang punya skor yang buruk, dia mungkin tidak dibolehkan mengajukan pinjaman. Lalu, apa saja pinjaman yang masuk BI Checking atau SLIK OJK? Simak selengkapnya di bawah ini.

1. Daftar pinjaman yang masuk BI Checking

ilustrasi seseorang mengajukan pinjaman online (freepik.com/benzoix)

Ada beberapa jenis pinjaman yang masuk BI Checking, yaitu:

  • Kartu kredit
  • Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau pinjaman online
  • Kredit kendaraan bermotor
  • Kredit pemilikan rumah
  • Paylater

Pinjol apa saja yang kena BI Checking? Saat ini, ada sangat banyak daftar pinjaman online yang masuk BI Checking atau SLIK OJK. Berikut beberapa di antaranya:

  • Kredit Pintar
  • Tunaiku
  • Home Credit
  • Akulaku
  • Shopee Pinjam
  • Shopee Paylater
  • Gojek Paylater
  • OVO Paylater
  • Kredivo
  • Kredivo Syariah
  • Kredit Pintar
  • Maucash
  • AdaKami
  • Akseleran
  • Amartha
  • Asetku
  • Danafix
  • Danamas
  • DanaRupiah
  • Finmas
  • Indodana
  • Modalku
  • Pinjam Modal
  • Pinjaman Go
  • Pinjaman KTA
  • Pinjam Yuk
  • Rupiah Plus
  • UangTeman
  • UangMe

2. Cara cek BI Checking online

ilustrasi situs ideb SLIK OJK (dok. idebku.ojk.go.id)

Setiap orang bisa mengecek BI Checking masing-masing secara online melalui situs web idebku.ojk.go.id. Berikut cara cek BI Checking secara online:

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP dan NPWP bagi debitur badan usaha
  2. Buka laman idebku.ojk.go.id
  3. Pilih menu Pendaftaran
  4. Isi data diri, mulai dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha keamanan
  5. Klik Selanjutnya, lalu isi data diri untuk registrasi SLIK OJK
  6. Unggah dokumen sesuai jenis debitur dan foto diri memegang KTP
  7. Setelah pendaftaran berhasil, pendaftar akan mendapat email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran
  8. OJK akan mengirimkan hasil SLIK OJK melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran

Perlu diketahui, pengecekan BI Checking atau SLIK OJK memiliki kuota pendaftar setiap harinya yang terbagi ke dalam lima sesi. Jika kuota setiap sesi sudah terpenuhi, maka pendaftar harus menunggu sesi berikutnya. Berikut sesi pembukaan kuota pengecekan SLIK OJK:

  • Sesi I: 06.00 WIB - kuota terpenuhi
  • Sesi II: 09.00 WIB - kuota terpenuhi
  • Sesi III: 12.00 WIB - kuota terpenuhi
  • Sesi IV: 15.00 WIB - kuota terpenuhi
  • Sesi V: 19.00 WIB - kuota terpenuhi

3. Skor BI Checking

illustrasi berbelanja menggunakan kartu kredit (pexels.com/Norma Mortenson)

BI Checking atau SLIK OJK akan menampilkan skor debitur yang didasarkan pada riwayat transaksi selama periode tertentu. Berikut jenis-jenis skor BI Checking dan pengertiannya:

1. Kredit lancar

Skor yang diberikan kepada debitur dengan performa sangat baik. Artinya, seorang debitur selalu membayar cicilan kredit dan bunga setiap bulan hingga lunas tanpa tunggakan.

2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)

Skor yang diberikan kepada debitur dengan catatan penunggakan pembayaran kredit dalam jangka waktu 1-90 hari.

3. Kredit tidak lancar

Skor yang diberikan kepada debitur dengan catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dalam jangka waktu 91-120 hari.

4. Kredit diragukan

Skor yang diberikan kepada debitur dengan catatan penunggakan cicilan kredit dalam jangka waktu 121-180 hari.

5. Kredit macet

Skor yang diberikan kepada debitur dengan performa sangat buruk. Berlaku bagi seorang debitur yang memiliki tunggakan cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Nah, itulah tadi daftar pinjaman yang masuk BI Checking dan cara cek skornya. Semoga bermanfaat, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
Yunisda DS
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us