Tahapan pelaporan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). (dok. OJK)
Selanjutnya, pelapor diminta untuk menceritakan permasalahan yang dialami. Penjelasan kronologi sebaiknya disampaikan secara runtut, jelas, singkat, dan sesuai dengan fakta kejadian.
Pelapor dianjurkan mencantumkan informasi penting seperti waktu kejadian, bentuk permasalahan, serta langkah yang telah dilakukan sebelumnya, apabila ada. Semakin jelas dan lengkap kronologi yang disampaikan, semakin mudah pengaduan tersebut dipahami dan ditindaklanjuti.
Tahap akhir dalam pengajuan pengaduan melalui APPK adalah “Unggah Lampiran dan Pengiriman Pengaduan.” Pada tahap ini, pelapor dapat mengunggah dokumen pendukung apabila tersedia, seperti bukti transaksi, tangkapan layar percakapan, surat perjanjian, atau dokumen lain yang relevan dengan pengaduan.
Setelah seluruh data dan dokumen diunggah, pelapor perlu memeriksa kembali seluruh informasi yang telah diisi untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan. Apabila sudah yakin, pelapor dapat melanjutkan dengan mengklik tombol lanjut atau kirim pengaduan.
Setelah pengaduan berhasil dikirim, sistem APPK akan memberikan Nomor Layanan dan PIN. Nomor itu berfungsi sebagai identitas pengaduan dan dapat digunakan oleh konsumen untuk memantau status serta perkembangan penanganan pengaduan secara berkala.