Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Catat Rp4,8 Triliun Raib Imbas Penipuan Keuangan

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • IASC menjadi wadah pemberantasan fraud
  • 141 PUJK lakukan ganti rugi kepada konsumen
  • 6 sanksi administratif telah diberikan OJK
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, jumlah dana kerugian akibat kasus penipuan di sektor keuangan mencapai Rp4,8 triliun. Hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) selama November 2024 hingga 29 Agustus 2025.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dari total tersebut, sebanyak Rp350,3 miliar telah berhasil diblokir.

"Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 381.507 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 76.541. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp4,8 triliun," tegasnya, Sabtu (5/9/2025).

1. IASC jadi wadah pemberantasan fraud

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menjelaskan sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 29 Agustus 2025, IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud.

"IASC telah menerima 238.552 laporan yang terdiri dari 145.862 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC," tegasnya.

2. Sejak 1 Januari-31 Juli terdapat 141 PUJK lakukan ganti rugi kepada konsumen

ilustrasi love scam (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi love scam (pexels.com/RDNE Stock project)

Oleh karena itu, dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 22 Agustus 2025 berupa 89 Peringatan Tertulis kepada 73 PUJK, 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK, dan 24 Sanksi Denda kepada 23 PUJK.

Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2025 terdapat 141 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp40,67 miliar dan 3,281 dolar AS.

3. Ada 6 sanksi administratif yang telah diberikan OJK

ilustrasi terdaftar di OJK (freepik.com/freepik)
ilustrasi terdaftar di OJK (freepik.com/freepik)

Di sisi lain, dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari sampai dengan 29 Agustus 2025, OJK telah mengenakan 6 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 11 Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung atau tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Business

See More

LPEM FEB UI Rekomendasikan Kebijakan Jangka Pendek untuk Pemerintah

05 Sep 2025, 14:09 WIBBusiness