Jakarta, IDN Times - Perusahaan kecil maupun besar wajib membuat laporan keuangan pada setiap periode. Menurut pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No 1 Tahun 2015, laporan keuangan adalah penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Jadi, keberadaannya ibarat jantung sebuah perusahaan.
Setiap pengusaha wajib bisa membaca laporan untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan, menilai kinerja perusahaan dalam tahun berjalan, dan nantinya dapat mengambil keputusan yang benar untuk kegiatan operasional perusahaan selanjutnya berdasarkan laporan tersebut.
Maka dari itu, karyawan yang bertugas membuat laporan keuangan harus bisa membuat laporan keuangan dengan urutan dan alur yang benar. Berikut cara membuat laporan keuangan sesuai alur dan langkah-langkahnya.
