karier seorang pegawai bank (pexels.com/Kampus Production)
Tahap yang terakhir adalah proses verifikasi oleh BCA. Pihak BCA akan melakukan pencocokan data nasabah, baik pengirim maupun penerima dana berdasarkan data yang dimiliki.
Jika datanya sudah cocok, maka pihak BCA akan melakukan mediasi antara pengirim dan penerima uang salah transfer. Pihak BCA juga akan menunda transaksi pada rekening penerima uang untuk sementara waktu.
Pada kasus salah transfer uang, pihak bank termasuk BCA tidak punya wewenang menarik uang secara langsung dari rekening nasabah yang menerima uang salah transfer. Terkecuali sudah mendapat izin atau dilakukan sendiri oleh penerima uangnya. Pihak BCA akan menghubungi penerima uang untuk memintanya mengembalikan dana yang diterima kepada rekening nasabah yang salah transfer.
Jangan khawatir jika penerima uang tidak mau mengembalikan kepada nasabah awal, maka ia bisa dituntut dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 85, yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Nah, itulah tiga cara mengembalikan uang yang salah transfer di BCA dengan mudah tanpa harus panik. Selamat mencoba!