Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Marak Penipuan Pakai Modus Salah Transfer, Begini Cara Menghadapinya!

ilustrasi pelaku kejahatan siber. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menerima banyak laporan penipuan dengan modus salah transfer.

Berdasarkan laporan yang diterima, penipuan itu dilakukan oleh oknum pinjaman online (pinjol) ilegal. Bagaimana aksinya dilancarkan? Dan bagaimana mengenali modusnya? Simak di bawah ini.

1. Korban diminta melakukan pelunasan pada dana yang tak pernah dipinjam

ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari keterangan resmi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Jumat (3/8/2023), oknum tersebut melancarkan aksi dengan mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.

Kemudian, oknum mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.

2. Tips menghadapi penipuan dengan modus salah transfer

ilustrasi penipuan (IDN Times/Sonya Michaella)

Jika kamu mengalaminya, maka bisa menghadapinya dengan cara berikut agar tidak mengalami kerugian:

  1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
  2. Mengumpulkan bukti 'salah transfer' tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan
    laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
  3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan 'penahanan dana' atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
  4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa kamu tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.

3. Waspada pinjol ilegal

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan yang sama, Satgas juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
  5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WhatsApp dan SMS atau media sosial.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us