Terdapat perbedaan utama antara surat penghentian dan penghentian dan perintah penghentian adalah pada legalitas. Namun, kamu juga harus memperhatikan perbedaan-perbedaan berikut ini:
Perintah Berhenti
- Dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau pengadilan.
- Mengharuskan pelaku untuk menghentikan aktivitas.
- Mengharuskan pelaku untuk menanggapi agen atau pengadilan.
- Melarang pelaku untuk melanjutkan aktivitas secara hukum.
Surat Berhenti
- Dapat ditulis oleh siapa saja, biasanya seorang pengacara.
- Meminta pelaku menghentikan aktivitas
- meminta tanggapan dari pelaku.
- Tidak melarang pelaku untuk melanjutkan aktivitasnya (tetapi dapat dikenakan tindakan hukum).
Dalam kasusnya di Indonesia, aturan ini dikembangkan juga oleh Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang pada prisnsipnya BI memiliki aturan yang tidak bertabrakan lagi dengan Undang-Undang LPS. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerugian dana pihak nasabah yang disebabkan oleh bank yang ‘tidak sehat’.
Oleh karena itu, BI mengambil Langkah untuk menjadikan pemberhentian atau pembekuan suatu kegiatan bank yang memiliki permasalahan dalam menyimpan dana atau data nasabah. Ini merupakan bentuk jaminan dari pihak Bank BI yang ingin meningkatkan layanan dan kepercayaan mereka kepada nasabah Indonesia.
Maka dari itu, BI dan LPS bekerja sama sebagai tameng yang dapat menghentikan kecurigaan atau kecurangan yang bisa merugikan pihak nasabah. Namun dalam kasus ini juga, tidak hanya berlaku pada kegiatan perbankan melainkan juga dari kegiatan segi hukum untuk bisnis.
Misalnya, perintah surat penghentian yang dilakukan oleh seorang pengacara. Seorang pengacara terikat oleh Aturan Perilaku Profesional Model ABA. Aturan-aturan ini mencegah pengacara menghadirkan, atau berpartisipasi dalam. ancaman atau mengeluarkan tuntutan pidana untuk mendapatkan keuntungan dalam kasus perdata.
Tiga prasyarat biasanya harus dipenuhi sebelum seorang pengacara dapat mengajukan kemungkinan tuntutan tanpa melanggar kode etik profesional mereka yaitu:
- Tuduhan harus terkait dengan masalah perdata yang dihadapi.
- Pengacara harus percaya bahwa tuntutan perdata dan tuntutan pidana terkait didasarkan pada prestasi dalam kaitannya dengan hukum
- Seorang pengacara tidak boleh berusaha untuk memaksakan atau secara tidak patut mempengaruhi proses pidana.
Istilah cease and desist order atau CDO ini sudah biasa digunakan di dunia bisnis dan keuangan perbankan. Dengan adanya CDO, pihak berwenang bisa menghentikan kegiatan mencurigakan seperti korupsi dana atau bisnis ilegal yang uangnya tidak jelas ke mana.