Cegah Kebocoran Data, Swasta- Pemerintah Harus Serius Terapkan UU PDP

Jakarta, IDN Times - Pakar Kemanan Siber dan Forensik Digital, Alfons Tanujaya meminta badan usaha baik swasta maupun milik pemerintah segera berbenah mengelola data pribadi pelanggan menyusul maraknya kebocoran data yang sudah banyak terjadi.
“Badan usaha harus segera sadar dan mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam mengelola data. Saat ini kebocoran data kian masif. Kebocoran data pribadi tersebut terjadi mulai dari data pribadi yang bersifat umum maupun khusus,” ucapnya, Senin (1/4/2024).
1. Kebocoran data pribadi terjadi simultan dan estafet
Kebocoran data pribadi terjadi simultan dan estafet. Pembobol data pribadi bisa menyusun data seseorang melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan pada beberapa aplikasi.
“Dimulai dari data Dukcapil, lalu data lain yang bocor. Misalnya SIM card, data kepemilikan kendaraan, data pelanggan, pajak hingga data kesehatan yang ada di beberapa aplikasi yang mulai dikaitkan dengan mencocokkan NIK,” katanya.