Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Marak Kebocoran Data, Badan Usaha Diminta Perketat Sistem Keamanan

ilustrasi pelaku kejahatan siber. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Dahlian Persadha meminta badan usaha, baik swasta maupun milik negara, untuk mencegah kebocoran data pribadi yang masih terus terjadi.

“Kasus kebocoran data pribadi masih terus-menerus terjadi di tanah air. Bahkan yang terakhir terjadi pada perusahaan penyedia internet dan diduga dilakukan karyawannya sendiri. Hal itu mengakibatkan kian tingginya angka jumlah penipuan-penipuan yang memanfaatkan data pribadi yang bocor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3/2024).

1. Tingkat badan usaha hingga lembaga banyak gagal lindungi data pribadi

ilustrasi seorang hacker melakukan manipulasi konten deepfake (unsplash.com/Towfiqu barbhuiya)

Pratama menyebut, kegagalan pelindungan data pribadi sudah banyak terjadi pada tingkat badan usaha maupun lembaga.

Padahal sesuai dengan aturan, badan publik sebagai pengendali data wajib membuat pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek/pemilik data pribadi jika terjadi kebocoran data.

“Jika terjadi kebocoran data, yang perlu diungkapkan kepada badan usaha pengendali data antara lain kapan dan bagaimana data terungkap serta upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi tersebut,” kata Pratama.

2. Oktober 2024 jadi batas maksimal diberlakukannya UU PDP

Hacker (Pexels.com/Pixabay)

Menyoal banyaknya terjadi kebocoran data akhir-akhir ini, Pratama menjelaskan jika pemerintah harus mengambil langkah tegas supaya masalah itu tidak terus terjadi. Saat ini, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah disahkan pada 2022 dengan masa transisi selama 2 tahun.

“Untuk itu, seperti yang telah diatur pada UU PDP pasal 74, semua pihak (badan usaha dan lembaga) mulai menyesuaikan kebijakan internal sesuai dengan diatur dalam UU PDP termasuk salah satunya merekrut Petugas Pelindungan Data," bebernya.

Pratama juga menyampaikan bahwa Oktober 2024 adalah batas maksimal diberlakukannya UU PDP secara penuh, namun seharusnya bisa lebih cepat.

3. UU PDP harus diimplementasikan

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan melakukan pembentukan lembaga atau otoritas tersebut, dia mengatakan jika proses penegakan hukum serta pemberian sanksi bisa segera diterapkan. Sehingga, sanksi administratif serta hukum yang ada di UU PDP bisa diterapkan.

“Hal ini dilakukan agar kasus-kasus insiden kebocoran data pribadi dapat diselesaikan dengan baik dan rakyat bisa terlindungi,” kata Pratama menegaskan.

Diketahui, sejumlah lembaga pemerintah dan badan usaha belakangan ini diduga mengalami kebocoran data pribadi pelanggannya. Peretasan data dikabarkan pernah terjadi di berbagai badan pengelola data pribadi, sebut saja di Bank Syariah Indonesia, MyIndihome, PLN, BPJS Ketenagakerjaan, Dukcapil, dan KAI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us