Ilustrasi pelayanan publik. (IDN Times/Aditya Pratama)
1. Cek Atas Nama
Cek jenis ini adalah cek yang diterbitkan atas nama nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Biasanya cek ini digunakan untuk menagih uang kepada seseorang atau perusahaan yang memiliki jumlah peminjaman cukup besar.
2. Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk adalah jenis cek yang berkebalikan dari cek atas nama. Jika cek atas nama ditulis berdasarkan nama atau perusahaan yang ditujukan, namun berbeda dari cek atas unjuk ini. Cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu, kesimpulan siapapun yang memiliki atau membawa cek tersebut maka ia dapat menukarkan uang yang ada pada cek tersebut.
3. Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindah bukuan.
4. Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, Biasanya cek ini dibuat untuk membayar sesuatu sebelum jatuh tempo yang mana dana aka nada sesuai dengan tanggal yang tertera didalam cek tersebut. Cek ini juga berfungsi jika kamu pada saat itu tidak ada uang untuk membayar, maka dengan tanggal atau jatuh tempo yang tertera pada cek dapat menjadi jaminan. Namun kendala dari cek mundur ini adalah jika kamu pada saat itu juga tidak memiliki uang untuk membayar (lebih dari tanggal jatuh tempo) maka cek tersebut dianggap hangus atau tidak sah sebagai jaminan.
5. Cek Kosong
Cek yang hanya ditandatangani, tetapi nama penerima pembayaran dan tanggalnya tidak disebutkan, disebut cek kosong. Cek tersebut dapat dijadikan rekening penerima dan batas maksimum penarikan dapat disebutkan.