Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buku Cek: Pengertian, Jenis, Dasar Hukum dan Masa Berlakunya

Pixabay.com/StartupStockPhotos
Pixabay.com/StartupStockPhotos
Intinya sih...
  • Buku cek berisi formulir cek yang dikeluarkan oleh bank, digunakan sebagai alat penarik uang atas nama pemilik rekening.
  • Jenis-jenis cek meliputi cek atas nama, atas pembawa, silang, mundur, dan kosong dengan syarat dan aturan yang berlaku.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Apabila kita berurusan dengan bank maka akan sangat sering mengetahui apa itu buku cek. Buku cek ini berisi formulir cek yang telah dikeluarkan oleh pihak bank.

Kegunaannya sebagai alat penarik uang atas nama pemilik rekening dan bank harus memberikannya. Meskipun hal itu harus dilakukan pengecekan atas cek yang digunakan untuk mencairkan sejumlah uang.

1. Pengertian buku cek

Pexels.com/Jessica Lewis
Pexels.com/Jessica Lewis

Cek sendiri diartikan sebagai surat ataupun dokumen yang isinya perintah kepada pihak bank tanpa menggunakan syarat, sehingga bank dapat membayarkan atau mencairkan sesuai dengan permintaan yang tertulis pada cek.

Maka dari itu buku cek ini sangat berharga yang difungsikan sebagai alat untuk menukarkan uang. Apabila kalian ingin mempunyai cek ini dapat membuatnya di bank, namun terlebih dahulu haruslah membuka rekening giro pada bank tersebut.

2. Jenis-jenis cek

www.pexels.com
www.pexels.com

Di samping sudah mempelajari apa itu buku cek maka selanjutnya terkait jenis-jenis cek. Cek mempunyai banyak jenis untuk bisa kita ketahui. Inilah beberapa jenis cek yang dapat dilakukan pencairan dari bank yang bersangkutan:

1. Cek Atas Nama

Cek yang mana akan dicairkan uangnya apabila terdapat nama orang ataupun badan hukum. Sehingga perhatikan ketika menulis di lembar cek sertakan namanya, jangan sampai kosongan.

Contohnya mencantumkan tulisan yang isinya perintah: "bayarlah sejumlah uang kepada Tn Tono sejumlah Rp5.000.000." Selain nama seseorang juga dapat menggunakan badan hukum ataupun perusahaan, akan tetapi pada belakangnya nama kata “atas pembawa” dicoret.

2. Cek Atas Pembawa

Dengan adanya cek atas pembawa, maka bank akan menjadikan ceknya sebagai cek atas unjuk. Di dalamnya tidak akan mencantumkan nama individu atau badan hukumnya, sehingga siapapun dapat mencairkan ataupun menukarkannya cek tersebut kepada pihak bank yang tercantum di cek.

Pembawa cek bisa menukarnya menjadi uang sesuai nominalnya yang tertera.

3. Cek Silang

Cek yang terdapat tanda silang ataupun garis miring dan sejajar dengan bagian muka. Pemberian tanda silang berfungsi sebagai penunjuk pada pihak bank.

Cek hanya bisa dicairkan oleh bank yang telah disebutkan pada lembarnya cek. Letak petunjuknya itu berada di antaranya dua garis silang yang sejajar tersebut.

4. Cek Mundur

Cek mundur adalah pemberian tanggalnya lebih mundur ketimbang tanggal saat ini. Contohnya PT Surya Gemilang mendapatkan cek pada 1 Agustus 2024, akan tetapi pada lembar cek tertulis 5 Agustus 2024.

Maka pihak PT Surya Gemilang bisa cairkan uangnya pada tanggal yang tertera di cek, bukan tanggal penerimaan. Meskipun tanggalnya cek lebih mundur, namun belum jatuh tempo untuk mencairkan, hal itu biasanya dilakukan karena kesepakatan antara dua belah pihak.

5. Cek Kosong

Peredaran cek kosong ini sangat marak di luaran sana. Dikatakan kosong karena tidak ada dana di rekening gironya pemilik. Contohnya di dalam rekening giro hanya tersedia uang sebanyak Rp40 juta, namun permintaan pencairan sebanyak Rp50 juta.

Itulah yang dikatakan sebagai cek kosong karena pencairan dana yang diperintahkan tidak mencukupi. Selain itu, cek kosong bisa jadi karena kedaluwarsa dari 70 hari yang dihitung mulai tanggal pencairan dan tidak ada tenggang waktunya.

3. Dasar hukum pengaturan cek

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengaturan cek ini telah tertuang pada pasal 178 hingga 229 KUH Dagang. Selain itu, aturannya dikeluarkan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan adanya surat edaran. Adapun cek harus memenuhi syarat yang sesuai dengan pasal 178 KUH Dagang:

  1. Nama ‘Cek’ harus termuat dalam teks.
  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama pihak yang harus membayar (tertarik).
  4. Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
  5. Pernyataan tanggal serta tempat cek tarik.
  6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek (penarik).

4. Masa berlaku cek

ilustrasi menulis (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi menulis (IDN Times/Aditya Pratama)

Cek mempunyai tenggat waktu kedaluwarsa 70 hari sejak tanggal pencairan dan tidak mempunyai tenggat waktu melakukan penawaran. Sehingga dari tanggal tersebut, maka cek sudah dipastikan menjadi cek kosong yang tidak dapat digunakan lagi.

Seputar Mengenai Personalisasi Cek

Personalisasi cek adalah keterangan atas nama yang mempunyai rekening pada cek tersebut. Dialah pemilik cek yang dapat memberikan perintah pembayaran pada bank tanpa bersyarat kepada kuasanya.

Adanya personalisasi cek ini mampu tingkatkan keamanan pada saat menerbitkan buku cek dari:

  1. Membantu untuk melakukan identifikasi nama pemiliknya cek. Terlebih, ketika cek tersebut diarahkan kepada pihak lain yang diberikan mandat kuasa pencairan uang.
  2. Akan lebih banyak lagi informasinya di lembar cek yang telah dipegang pemilik rekening, sehingga sulit sekali untuk melakukan pemalsuan dari pihak yang tak bertanggung jawab.

Itulah tadi uraian mengenai apa itu buku cek yang berkaitan dengan penarikan uang tanpa syarat. Jika kalian ingin mempunyai cek, bukalah rekening giro agar bisa mendapatkan cek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Kiki Amalia
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us