Jakarta, IDN Times - Heboh kabar uang kertas Rp10 ribu emisi 2005 bergambar pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas dengan warna ungu plum tak berlaku lagi.
Hal itu awalnya diungkapkan oleh Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali pada Kamis, (3/10/2024) kemarin. Ricky mengatakan, uang Rp10 ribu emisi 2005 itu seharusnya sudah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberi waktu selama lima tahun untuk proses pengembaliannya.
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," kata Ricky, dilansir ANTARA.
Dia mengatakan, uang kertas Rp10 ribu emisi 2005 itu hanya bisa dikoleksi secara pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.
Benarkah uang Rp10 ribu emisi 2005 itu sudah tak bisa digunakan lagi? Begini faktanya.