Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Uang keras pecahan Rp10 ribu emisi 2005. (dok. Bank Indonesia)

Intinya sih...

  • Uang kertas Rp10 ribu emisi 2005 tak berlaku lagi, harus dikembalikan sejak 2010
  • BI Perwakilan Sumsel Ricky Gozali: Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk proses pengembaliannya

Jakarta, IDN Times - Heboh kabar uang kertas Rp10 ribu emisi 2005 bergambar pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas dengan warna ungu plum tak berlaku lagi.

Hal itu awalnya diungkapkan oleh Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali pada Kamis, (3/10/2024) kemarin. Ricky mengatakan, uang Rp10 ribu emisi 2005 itu seharusnya sudah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberi waktu selama lima tahun untuk proses pengembaliannya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di