Jakarta, IDN Times - Perkembangan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) di Indonesia memang membawa banyak manfaat, terutama dalam memberikan akses layanan pinjaman maupun transaksi digital secara cepat dan praktis. Masyarakat yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank kini bisa lebih mudah memperoleh dana hanya dengan bermodalkan ponsel dan aplikasi. Namun, di balik kemudahan itu, hadir pula ancaman fintech ilegal yang kerap menjebak penggunanya dengan bunga tinggi, biaya tersembunyi, hingga cara penagihan yang tidak manusiawi. Kondisi ini tentu membuat banyak orang dirugikan, baik secara finansial maupun mental.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara fintech resmi yang sudah diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan fintech ilegal yang beroperasi tanpa izin. Mengenali ciri-ciri fintech ilegal sejak awal bisa menjadi langkah pencegahan agar tidak terjebak dalam praktik keuangan yang merugikan. Dengan wawasan yang tepat, calon pengguna bisa lebih bijak dalam memilih layanan, menjaga keamanan data pribadi, serta memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan benar-benar aman dan terpercaya.