Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Daftar 9 Pegadaian Ilegal yang 'Dijegal' SWI, Waspada!
Ilustrasi aset. (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sembilan entitas pegadaian swasta yang menjalankan usaha tanpa izin alias ilegal.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan perusahaan pergadaian harus berdiri dengan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

1. Daftar 9 pegadaian swasta ilegal yang ditutup SWI

ilustrasi kriminalitas (IDN Times/Mardya Shakti)

Berikut daftar sembilan pegadaian swasta ilegal yang 'dijegal' oleh SWI:

  1. Gadai Mega Elektronik (berlokasi di Kota Denpasar)
  2. Triptoo Gadai (berlokasi di Kota Denpasar)
  3. Flobamora Gadai (berlokasi di Kota Denpasar)
  4. KSP Gadai (berlokasi di Kota Denpasar)
  5. KSP Gadai (berlokasi di Kota Bandung)
  6. Pusat Gadai Indonesia (berlokasi di Kabupaten Bandung)
  7. Tosin Gadai (berlokasi di Kota Padang)
  8. Usaha Gadai Mandiri (berlokasi di Kota Padang)
  9. Gadai Syariah Berkat Bersama (berlokasi di Kota Banjarmasin).

2. SWI tutup 251 pergadaian ilegal hingga akhir 2022

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tongam mengatakan, sejak 2019 sampai Desember 2022, SWI sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.

Penutupan pergadaian ilegal dilakukan bersamaan dengan penutupan kegiatan ilegal lainnya, seperti investasi ilegal, dan juga pinjaman online (pinjol) ilegal.

3. Laporkan kegiatan pergadaian ilegal ke OJK

Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk mencegah praktik pergadaian ilegal memakan korban, SWI mengajak masyarakat segera melapor ke OJK jika ditemukan adanya praktik pergadaian yang mencurigakan. Masyarakat bisa melapor kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dikutip dari keterangan resmi, Kamis (29/12/2022).

Editorial Team