Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sembilan entitas pegadaian swasta yang menjalankan usaha tanpa izin alias ilegal.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan perusahaan pergadaian harus berdiri dengan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
